Berita Viral

Dilaporkan Dedi Mulyadi, Nasib Pemilik Sertifikat Tanah di Sekitar Sungai, Menteri ATR Beri Solusi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya meluapkan amarahnya setelah meninjau bantaran sungai di Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.

Tribun Jabar/ M Rizal
BERSIHKAN SAMPAH: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (kemeja hitam) saat turun ke Sungai Cipalabuan, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pasca banjir bandang, ia membersihkan sampah yang menyumbat aliran sungai, Sabtu (8/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pemilik sertifikat tanah di sekitar sungai di Bekasi yang dilaporkan Dedi Mulyadi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya meluapkan amarahnya setelah meninjau bantaran sungai di Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.

Alih-alih bisa melanjutkan proyek normalisasi, Dedi Mulyadi mendapati bahwa tanah di sekitar sungai telah berubah menjadi pemukiman.

Yang mengejutkan lagi, Dedi Mulyadi menemukan tanah di sekitar sungai telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.

LAHAN SUNGAI BERSERTIFIKAT. Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai, Senin (10/3/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dibuat murka dengan lahan bantaran Sungai Bekasi yang bersertifikat hak milik perorangan, minta Menteri ATR Cabut
LAHAN SUNGAI BERSERTIFIKAT. Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai, Senin (10/3/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dibuat murka dengan lahan bantaran Sungai Bekasi yang bersertifikat hak milik perorangan, minta Menteri ATR Cabut (Tiktok Dedi Mulyadi)

Kendati begitu, Dedi Mulyadi akhirnya menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin.

Lantas bagaimana nasib pemilik sertifikat tanah di sekitar sungai tersebut ?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin saat ditemui Dedi Mulyadi mengungkapkan nasib para pemilik tanah.

Ia pun memberikan solusi lahan yang dikuasai oleh perorangan maupun perusahaan di daerah aliran sungai.

Menurutnya, jika pemilik tanah mempunyai sertifikat yang benar maka akan dipertahankan.

Namun jika ada pengadaan tanah dan tidak memilik sertifikat pemilik diminta untuk mengganti bangunan.

"Kalau tanah yang belum ada sertifikat, akan disertifikatkan oleh pemda Jawa Barat, atas nama HPL balai besar sungai (BBS), kalau yang sudah ada sertifkat jika prosesnya tidak benar dan memang bukan haknya akan kita batalkan," kata Nusron Wahin lewat TikTok Dedi Mulyadi, Selasa (11/3/2025).

"Tapi kalau prosesnya benar dan itu benar haknya dia akan kita pertahankan tetapi kalau ada pengandaan tanah maka ada dua solusi untuk pelebaran," terangnya.

"Kalau masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat atau salah, maka yang bersangkutan minimal ganti bangunan tapi kalau prosesnya benar maka akan menggunakan pengadaan tanah bisa ada ganti rugi," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meluapkan amarahnya setelah meninjau bantaran sungai di Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.

Hal ini ia sampaikan saat meninjau proyek pelebaran Sungai Bekasi.

"Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya mau ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun Tiktok-nya, Senin (10/3/2025).

"Tapi alat berat nggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," lanjutnya.\\Kondisi ini membuat pelebaran sungai tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan.

Kendati begitu, dengan temuan ini, Dedi Mulyadi berencana bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin guna membahas tata ruang wilayah tersebut.

Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang turut hadir di lokasi, tanah di daerah aliran sungai (DAS) awalnya merupakan milik sungai.

"Berarti berubah jadi perorangan," tegas Dedi Mulyadi, menyoroti persoalan sertifikasi lahan di kawasan yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Dedi Mulyadi menekankan, jika terdapat kekeliruan dalam riwayat tanah, maka BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

Gubernur membandingkan kasus ini dengan sertifikasi laut yang sebelumnya sempat menjadi polemik.

"Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan, ya cabut, karena ini jadi milik perorangan dan ini jangan dibiarkan, jangan hanya ngomong soal bencana," kata Dedi Mulyadi.

Ia menyoroti dampak besar dari alih fungsi lahan ini, terutama terkait risiko banjir yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3 triliun.

"Kerugian akibat banjir lebih dari Rp 3 triliun," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tahun ini harus menjadi tahun introspeksi dalam pengelolaan tata ruang termasuk meninjau kembali sertifikasi tanah di kawasan sungai.

"Tahun ini adalah tahun tobat, termasuk tobat tata ruang, tobat yang menyertifikatkan sungai," ujar Dedi.

 (*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved