Breaking News

Sumut Terkini

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tengah Ladang Warga di Langkat, Sita 1,25 Gram Sabu

Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra saat dikonfirmasi. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Sat Res Narkoba Polres Langkat
DIAMANKAN POLISI - Pengedar narkoba jenis sabu dan barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, Selasa (11/3/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Kuta Tengah, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak berkutik saat diamankan polisi.

Adapun identitas pengedar itu berinisial ES (52) warga Dusun Kuta Tengah, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan. Tersangka ditangkap pada, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra saat dikonfirmasi. 

"Mulanya Unit Reskrim Polsek Padang Tualang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Kuta Tengah, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, tepatnya di belakang rumah di areal perladangan milik warga, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Rudy, Selasa (11/3/2025). 

Lanjut Rudy, mendapatkan laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan.

Setiba personel dilokasi yang dimaksud pada pukul 20.30 WIB, tersangka sedang duduk sendirian diatas batang kayu. 

"Dan disamping tersangka duduk, personel menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Tak berpikir lama, personel langsung mengamankan tersangka," ujar Rudy. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram, tiga plastik bening ukuran sedang kosong, dua plastik bening ukuran kecil kosong, satu pipet  berbentuk sekop, satu mancis, satu dompet kecil warna ungu kombinasi, dan uang tunai Rp 230 ribu hasil penjualan sabu

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap  tersangka ES, dan ia mengaku bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yg diperoeh dari pria berinisial S, untuk dijual atau diedarkan. 

"Tersangka menerangkan bahwa dirinya telah menjual narkoba jenis sabu dan telah mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 230 ribu," ujar Rudy. 

"Dari hasil penjualan selanjutnya tersangka akan menyetorkannya kepada S sebesar Rp 700 ribu pergram," sambungnya. 

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebihlanjut. 

"Ini kita lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke jaka agar segera disidangkan," tutup Rudy. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved