Pejabat Eselon IV di Deliserdang Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Buat Kepentingan Pribadi

Larangan ini disampaikan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menginspeksi kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten

|
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan saat inspeksi terhadap 99 kendaraan dinas di Alun-Alun Pemkab Deliserdang yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS tersebut. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pejabat eselon IV atau fungsional dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Larangan ini disampaikan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menginspeksi kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Jumat (7/3/2025).

"Pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan dibawa pulang," kata Bupati pada inspeksi terhadap 99 kendaraan dinas di Alun-Alun Pemkab Deliserdang yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS tersebut.

''Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi di-full-kan atau standby di kantor," kata Bupati.

Bupati menjelaskan, penarikan kendaraan dinas eselon IV dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Sebab, banyak penggunaan kendaraan dinas yang cenderung tidak efisien dan ada pula yang rusak, tapi operasionalnya masih tetap dianggarkan.

"Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal yang dilakukan, yaitu efisiensi penggunaan kendaraan dinas, terutama pada eselon IV. Selanjutnya akan dievaluasi lagi untuk penggunaan mobil dinas pada eselon III, karena secara aturan dari pemerintah yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas hanya eselon II. Jadi, kita harus ikuti aturan sekaligus melakukan efisiensi," terang Bupati.

Baca juga: Pemprov Gelar Pasar Murah di 11 Titik di Wilayah Medan-Deliserdang, Berikut Jadwal dan Harganya

Bupati berharap efisiensi yang dilakukan tersebut bisa gunakan untuk hal-hal lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deliserdang.

Saat ini, Pemkab Deliserdang sudah bisa mengefisiensi anggaran sebesar Rp3,2 miliar per tahun.

"Untuk mobil-mobil yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Bapenda dan Aset, bekerjasama dengan KPK untuk melakukan pelelangan aset. Supaya tidak menjadi beban pemerintah kabupaten," sebut Bupati.

Bupati menambahkan, ASN Pemkab Deliserdang yang berdomisili atau tinggal di Medan akan disiapkan bus listrik dari Amplas sampai Kantor Bupati Deliserdang.

Turut hadir pada inspeksi kendaraan dinas tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, H Timur Tumanggor SSos MAP, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah dan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved