Deli Serdang Terkini

Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Disbudporapar Deli Serdang selama 3 Jam

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) deli serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KANTOR DIGELEDAH: Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/3/2025). Berbagai dokumen disita. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/3/2025).

Penggeledahan dilakukan selama 3 jam mulai dari pukul 09.00 WIB.

Setelah selesai sekitar pukul 12.00 WIB beberapa berkas dan dokumen dari kantor ini pun dibawa oleh petugas. 

Dari informasi yang dihimpun salah satu ruangan yang digeledah saat itu adalah ruangan Bagian Keuangan.

Ada 8 orang tim dari Kejaksaan yang saat itu datang ke kantor ini dan dipimpin oleh Kasi Pidsus, Hendra Busrian. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali mengatakan penggeledahan yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025.

Dirincikan dugaan perkara pidana korupsi yang dilakukan adalah mulai berkaitan soal Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024.

"Tim Pidsus yang melakukan penggeledahan tadi dipimpin sama Kasi Pidsus langsung dengan pengamanan Tim Intelijen," kata Boy Amali. 

Boy menyebut penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Diakui dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK) dokumen-dokumen yang berkaitan.

Terkait jumlah pasti kerugian negara disampaikan hingga saat ini masih dihitung oleh ahli. 

Sementara itu Kadisbudporapar Deli Serdang, Ismail yang dikonfirmasi mengakui kalau kantornya telah digeledah.

Diakui ruangan yang dimasukin saat itu adalah ruangan Bagian Keuangan.

Ia mengaku juga ikut melihat bagaimana prosesnya dilakukan. 

"Tadi Kabag Hukum Pemkab pun ada. Ya memang kita ada sebulan lalu juga dipanggil ke Ke Kejaksaan. Ya kita ikuti sajalah proses hukumnya," kata Ismail.

Kepala Dinas Budpar Sumut Zumry Sulthony Ditahan Kejati Sumut Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Zumri ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dia kali.

Selain itu, Kejati Sumut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. 

"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre. 

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya. 

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari.

"Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Adre. 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Sosok-Harta Kekayaan Zumri Sulthony

Sosok Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, Zumri Sulthony saat ini menjadi sorotan.

Pasalnya Zumri Sulthony dikabarkan telah diamankan Kejatisu dan dalam proses pemeriksaan.

Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022.

Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.

Selain itu, dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi 2 alat bukti.

Ia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

Zumri Sulthony ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.

Sosok Zumri Sulthony

Dilansir dari laman LinkedIn pribadinya, Selasa (11/3/2025) Zumri merupakan lulusan S2 Human Resources Management/ Personnel Administration Universitas Sumatera Utara tahun 2009.

Zumri Sulthony sudah menjabat sebagai Kadisbudpar Provinsi Sumut sejak Agustus 2021.

Ia sudah tak asing lagi di sektor pariwisata, pasalnya Zumri pernah menjabat sebagai Kepala Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Umum di Politeknik Pariwisata Medan sejak Oktober 2018.

Selain itu, Zumri juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Akademi Pariwisata Medan.

Harta Kekayaan Zumri Sulthony

Berdasarkan laporan di elhkpn.kpk.go.id, Zumri Sulthony memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.028.287.710 yang dilaporkan pada 15 Januari 2025.

Berikut ini rincian harta kekayaan Zumri Sulthony:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 655.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 116 m2/97 m2 di KAB / KOTA KOTA
MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 195 m2/12 m2 di KAB / KOTA
SERDANG BEDAGAI, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 284.000.000
1. MOTOR, YAMAHA VEGA ZR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000

2. MOTOR, YAMAHA 2PV SOLO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.
9.000.000

3. MOBIL, TOYOTA VIOS 1.5 E M/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI
Rp. 100.000.000

4. MOBIL, NISSAN X-TRAIL 2.5 A/T Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp.
170.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 130.873.071

F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.079.873.071

Dalam laporannya, Zumri Sulthony tercatat memiliki utang sebesar Rp 51.585.361 sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp1.028.287.710

 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved