Berita Viral

FAKTA-FAKTA Brigadir Ade Diduga Cekik Bayi hingga Tewas, Foto Bareng di Mobil, Belum Resmi Menikah

Oknum personel Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan diamankan Propam karena diduga mencekik bayi berusia 2 bulan hingga meninggal dunia.

Editor: Juang Naibaho
dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum personel Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan diamankan Propam karena diduga mencekik bayi berusia 2 bulan hingga meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah DJP (24), ibu korban, melaporkan Brigadir Ade ke Polda Jateng.

Brigadir Ade sendiri telah ditahan atau penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Terhitung mulai Selasa (11/3/2025).

Berikut sejumlah fakta-fakta kasus polisi diduga cekik bayi hingga tewas:

Belanja di Pasar

Pengacara DJP, Alif Abudrrahman membeberkan kronologi peristiwa memilukan tersebut.

Kejadian bermula ketika Brigadir Ade bersama DJP dan bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.

Sebelum berbelanja, mereka bertiga sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.

DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respons.

Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Brigadir Ade, anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

Brigadir Ade juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil. Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

Nahas, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," paparnya.

Menghilang Tanpa Jejak

Pada awalnya, DJP cuma memendam kecurigaan terhadap kematian anaknya tersebut. Kecurigaan itu menebal ketika Brigadir Ade menghilang.

Alif mengatakan, Brigadir Ade tak diketahui keberadaannya sehingga membuat DJP semakin curiga.

"Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan hasil perbuatannya itu," ungkapnya.

Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, DJP akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret 2025.

"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," ujarnya.

Alif Abudrrahman menambahkan, Brigadir Ade pun hubungan dengan DJP (24) yang baru lulus dari sebuah kampus negeri di Kota Semarang.

Hubungan Terjalin Sejak 2023

Hubungan Brigadir Ade dengan DJP terjalin sejak 2023 lalu. Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

"Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat," kata Alif.

Alif menyebut tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap status hubungan antara kliennya dengan Brigadir AK.

Meski begitu, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi laki-laki yang diduga dibunuh Brigadir Ade adalah anak biologisnya.

"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," bebernya.

Perbuatan Terlarang

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkap Brigadir Ade dengan DJP (24) belum resmi menikah.

Brigadir Ade telah bercerai dengan istri sahnya, lalu memiliki hubungan dengan DJP. 

Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Kombes Artanto, Selasa (11/3/2025) dikutip dari Tribunjateng.

Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.  

"Soal motif masih didalami," katanya.

Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari. 

"Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret)," terangnya.

Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.

Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir Ade.

Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

Intimidasi

Pengacara DJP lainnya, M Amal Lutfiansyah, mengungkapkan, DJP mendapatkan intimidasi usai bayinya tewas.

Menurut Amal, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal, tidak mengarah ke kekerasan fisik. Intimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Upaya itu dilakukan karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.

Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

"Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya. 

IPW: Periksa Kejiwaan

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigadir Ade perlu dilakukan tes kejiwaan menyusul perbuatannya melakukan tindakan dugaan tersebut terhadap anak kandungnya.

"Menurut saya agak sulit seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat," katanya saat dihubungi Tribun.

Dia juga meminta kepada Polda Jateng untuk lebih mengutamakan proses hukum pidananya daripada kasus etiknya.

"Penyidik harus mengungkap motif polisi ini melakukan tindakan tersebut, apakah ada unsur kelalalian atau memang berniat melakukan tindakan pembunuhan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved