Berita Seleb
Awal Mula Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak MA, Nasibnya Kini Terancam Kehilangan Kekayaan
Dengan putusan ini, Rea Wiradinata tetap berstatus pailit sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah ditetapkan sejak 1 Juli 20
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penolakan ini tertuang dalam putusan nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Dengan putusan ini, Rea Wiradinata tetap berstatus pailit sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024.
Rea Wiradinata mengajukan kasasi ke MA pada 29 Oktober 2025 setelah tidak menerima keputusan pailit tersebut.
Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu kreditur utama, menyambut baik putusan MA ini.
Ia menyatakan bahwa penolakan kasasi ini adalah hasil dari perjuangan panjang dan membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik.
"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulillah," ujar Noverizky dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Noverizky juga menambahkan bahwa putusan ini akan menjadi bukti kuat dalam proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata yang saat ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru," tambahnya.
Selanjutnya, Noverizky menyatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea," ujar Noverizky.
Duduk perkara masalah
Sebelumnya, Wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu menuding Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepada dirinya dari Mohammad Shaheen bin Sidek
Rea menerangkan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.
Sementara itu, Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya bukanlah uang bisnis seperti yang diceritakan Rea.
Melainkan, uang tersebut adalah pembayaran jasa pendampingan hukum.
"Saya ini pengacaranya Shaheen. Dia sudah dapat red notice karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas kasus penipuan dan penggelapan. Saya dibayar dia Rp 6,4 miliar untuk jasa pendampingan hukum," ungkap Noverizky
Saat menangani kasus tersebut, Noverizky kemudian dikenalkan oleh Shaheen kepada Rea.
"Rea ini kabarnya bisa membantu karena punya kenalan di kepolisian yang bisa membantu kasus klien saya. Saya kemudian atas arahan Sheehan koordinasi dengan Rea," jelas Noverizky
Kepada Sheehan, Rea dan seorang oknum polisi meminta uang senilai Rp5 miliar untuk penanganan kasus di Bareskrim.
Noverizky saat itu sudah mencoba menasehati agar tak perlu menempuh upaya-upaya di luar koridor hukum yang berlaku.
Namun, Sheehan ingin masalahnya segera selesai.
"Masalahnya saat itu Sheehan mengaku tak punya uang Rp5 miliar seperti yang diminta. Dia minta tolong saya carikan pinjaman. Termasuk minta tolong kepada Rea untuk mencarikan uangnya dulu. Tapi tidak ada yang mau meminjamkan," terangnya
Sheehan kemudian meminta kepada Noverizky untuk menalangi terlebih dulu uang yang dibutuhkan.
Meski awalnya berat, Noverizky akhirnya memberikan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Rea.
"Uang itu dikirim dua kali, atas nama Arif Budiman Rp1,5 miliar dan sisanya melalui saya," imbuh Noverizky
Namun, Noverizky menegaskan bahwa uang pribadinya itu diberikan dalam bentuk pinjam-meminjam.
"Semua terdokumentasi jelas. Kami punya buktinya bahwa uang itu diberikan atas nama utang-piutang. Rea pun sangat paham bahwa ini utang-piutang pengurusan kasus, bukan untuk bisnis."
Noverizky menyerahkan uang tersebut pada 10 Mei 2023 dan dalam perjanjian disepakati uang akan dikembalikan pada 31 Mei.
Namun, pada tenggang waktu yang diberikan, kata Noverizky, Rea tak mampu mengembalikan uang tersebut.
"Dia sempat minta perpanjangan sampai 5 Juni. Tapi anehnya dia malah bilang uangnya sudah ditransfer ke Shareen. Nah, ini kan aneh. Saya yang memberikan pinjaman malah dia mengklaim mengembalikan ke pihak lain," ungkap Noverizky
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| Sudah Tak Lagi di Nusakambangan, Keberadaan Ammar Zoni Usai Batal Dijenguk Raffi Ahmad |
|
|---|
| USAI Hamish Daud Klarifikasi Hubungannya dengan Sabrina, Raisa Beri Sentilan: Roh yang Sama |
|
|---|
| Erin Makin Panas Menjelang Cerai dengan Andre Taulany, Sebut Rencana Disusun Rapi |
|
|---|
| KLARIFIKASI Hamish Daud Soal Hubungannya dengan Sabrina Alatas: Keluarganya Saya Kenal Semuanya |
|
|---|
| USAI Digugat Cerai Na Daehoon, Viral Foto Jule dan Selingkuhannya Kompak Nyengir: New Janda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Selebgram-Rea-Wiradinata-Bangkrut-hingga-Punya-Utang-Rp25-M-Rumahnya-Sampai-Disita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.