Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Kasus Curat, Residivis DS Ditangkap di Jalan Pane

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap DS, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Jalan Pane, Pematangsiantar. DS merupakan residivis kasus narkoba dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDEAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan. Seorang pria berinisial DS (35), warga Jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, yang merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diringkus pada Sabtu (8/3/2025) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa DS terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (28/2/2025) dini hari.

Pada malam kejadian, hujan deras mengguyur kota. Korban, Daniel Sibarani (55), warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, terpaksa memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat warna merah hitam BK 2983 WAQ, untuk berteduh tak jauh dari lokasi. Kelelahan, korban tertidur, dan saat terbangun, motornya telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000 dan segera melaporkannya ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Februari 2025.

Setelah penyelidikan intensif, tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., menerima informasi bahwa tersangka DS terlihat berjalan kaki di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Namun, saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan DS.

Tak menyerah, tim melakukan pencarian ke Jalan Pane dan akhirnya, tepat pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil diringkus di Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

Saat diinterogasi, DS mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada rekannya berinisial J untuk dijual. Sayangnya, dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka J belum berhasil ditemukan.

Saat ini, DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain yang terlibat. Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," pungkas IPTU Sandi.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved