Berita Viral
FAKTA-FAKTA Ratu Entok Divonis 34 Bulan Hina Gambar Yesus: Dulu Tak Takut Dilaporkan Kini Minta Maaf
Ratu Entok divonis 34 bulan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Ratu Entok divonis 34 bulan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).
Wanita transgender bernama asli Irfan Satria Putra Lubis (40) ini menerima vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Vonis ini dipimpin oleh hakim ketua Achmad Ukayat.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ucap Ukayat di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (10/3/2025).
Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ukayat.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok yang merupakan warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ratu Entok dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan tersebut, Ratu Entok kemudian mengajukan pleidoi. Dalam pleidoinya dia mengaku bersalah dan menyesal, sehingga memohon hakim meringankan hukumannya
Penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024), saat melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
Lewat postingannya Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama yang membuat terdakwa dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Ratu Entok ditangkap Polisi pada Selasa 8 Oktober 2024, setelah adanya lima laporan Polisi masyarakat.
Eksepsi Ditolak
Pada Kamis (9/1/2025), majelis hakim telah menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Ratu Entok mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas dan lengkap.
Ratu Entok keberatan karena dirinya didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.
Hakim Ketua Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum.
Menurut hakim, surat dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas, dan lengkap.
Ratu Entok Minta Maaf Hina Yesus
Selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat terkait video dugaan penistaan agama Kristen yang beredar.
Ia menyesali perbuatannya yang membuat umat Kristen marah dan hingga dirinya berujung masuk bui. Permintaan maaf dan rasa penyesalan Ratu Entok disampaikan melalui kuasa hukumnya Rahmat Junjung Sianturi.
Rahmat Junjung mengatakan, kliennya saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
"Sebelumnya saya mohon maaf, mewakili klien kita Ratu entok kepada saudara-saudara kita umat nasrani atas peristiwa ini. Kalau yang saya juga sudah menyadari akan kekeliruannya di media sosial. Untuk itu kami berharap agar saudara-saudara semuanya bisa memberikan maaf kepada klien kami,"kata Rahmat Junjung Sianturi, Kamis (10/10/2024).
Rahmat menjelaskan, tidak ada kesengajaan yang dilakukan Ratu Entok saat membuat video meminta foto bergambar Yesus untuk potong rambut. Katanya, itu spontanitas karena ada sebuah akun media sosial Tik tok yang berkomentar, serta meminta Ratu Entok potong rambut lantaran disebut menyerupai perempuan.
Tidak membalas menggunakan teks, ia justru membalasnya dengan video, sambil menunjukkan foto. Video itulah kemudian diduga direkam oleh si pemilik akun yang berkomentar, lalu disebarluaskan.
"Karena ada komen tersebut Lalu Ratu entok membalas di kolom komentar tetapi menggunakan video bukan dibalas menggunakan teks. Dalam video itu memang beliau menyandingkan seperti dugaan kita gambar tuhan umat Kristiani dan beliau disitu tidak ada menyebutkan Yesus, Tuhan dari umat Kristiani tidak ada disebutkan secara jelas."
Duduk Perkara Ratu Entok Kasus Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok menggunggah video diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.
Dalam unggahannya, Ratu Entok berkata ke arah foto Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," kata Ratu Entok di depan foto Yesus.
"Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur," bentaknya dengan ekspresi geram.
Namun kini, postingan tersebut telah dihapusnya dari akun tiktok pribadinya dan muncul video klarifikasi nya.
Dalam video klarifikasi yang diunggahnya, Ratu Entok menyampaikan bahwa video tersebut tidak utuh.
Adapun dia menanggapi video yang dibahas oleh akun tiktok milik Dedy Mauritz terkait videonya.
Menurutnya, video yang beredar tersebut telah diedit dan tidak utuh.
"Konten saya banyak di goreng, banyak di Krop, banyak di edit. Yang pastinya tukang editnya juga sudah dipegang sama tim saya," ucapnya di dalam video.
Ia juga mengancam akan melaporkan ke polisi jika ada yang nekat melaporkannya ke kantor polisi, karena video dugaan penistaan agama yang dilakukan nya itu.
"Nah, kalau pun ini nanti klimaksnya sampai harus masuk ke ranah hukum, ada LP. Saya pasti akan gugat balik orang yang sudah mengkrop, orang yang sudah mengedit video saya. Saya pasti tidak akan mungkin diam saja," katanya.
Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengetahui foto yang ditunjukkannya itu merupakan Yesus.
Katanya, dia mendapatkan foto tersebut dari google. Kala itu, ia mencari foto tokoh agama dan muncul foto tersebut.
Ratu Entok ini mengaku kesal, karena banyak yang memintanya potong rambut karena mengaku telah hijrah.
Kemudian, ia pun mencari foto tokoh agama yang berambut panjang dan muncul foto Yesus.
Dia juga tidak mengakui telah melakukan penistaan agama.
"Saya search di google, tokoh laki-laki yang alim, yang punya agama apalah itu. Itu muncul (foto Yesus) di google itu yang paling atas, itu saya ambil. Bagi saya berarti dia banyak dikenal orang, karena di google dia paling atas. Saya tidak tahu dia siapa, dia dari agama apa," katanya.
"Saya cari tokoh Agama, saya bilang kau juga cukur ya karena aku di suruh cukur, ini saja bisa berambut panjang dan masih banyak lagi foto sejenis seperti itu, kenapa saya disuruh cukur dalam agama saya," sambungnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ratu Entok divonis 34 bulan
Ratu Entok
penistaan agama
Irfan Satria Putra Lubis
Ratu Thalisa
Tribun-medan.com
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
| 3 Kejanggalan Kasus Tewasnya Dosen Untag, Alasan Polisi Belum Umumkan Hasil Autopsi Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ratu-Entok-telah-divonis-34-bulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.