Polres Sergai
Misi Gelap di Jalinsum, Mobil Misterius Pengangkut Solar Subsidi Digulung Polisi di Sergai
Toyota Kijang Krista yang telah dimodifikasi untuk mengangkut 1.000 liter solar subsidi, berhasil diamankan oleh Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI-Malam itu, di tengah deru kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, sebuah Toyota Kijang Krista melaju tenang. Tak ada yang mencurigai bahwa di balik bodinya yang biasa, mobil ini menyembunyikan rahasia besar1.000 liter solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.
Namun, langkah sang pengemudi berinisial MIS terhenti. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah mengendus jejaknya, langsung bergerak cepat. Dengan strategi matang, petugas menghadang kendaraan misterius itu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tepat saat pelaku hendak mencari SPBU lain untuk melanjutkan aksinya.
Kombes Pol Rudi Rifani, Dirreskrimsus Polda Sumut, bersama Kasubdit Tipidter AKBP Muhammad Alan Haikel, mengungkap skema canggih yang digunakan pelaku. “Mobil ini sudah dimodifikasi dengan satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, lengkap dengan pompa otomatis. Setiap kali pelaku selesai mengisi bahan bakar di SPBU, solar subsidi langsung dialirkan dari tangki mobil ke dalam baby tank, tanpa menarik perhatian petugas SPBU,” jelas Kombes Rudi.
Namun, bukan hanya itu. Pelaku juga memanfaatkan lebih dari 10 barcode berbeda, terdaftar atas berbagai nomor polisi kendaraan lain. Dengan cara ini, ia dapat berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain, mengisi solar subsidi berulang kali tanpa terdeteksi sistem.
Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, tetapi juga di wilayah lain. Polisi kini tengah memburu kemungkinan adanya kaki tangan atau jaringan lebih besar yang turut bermain dalam praktik ilegal ini.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan Toyota Kijang Krista yang telah dimodifikasi, baby tank berisi solar subsidi, serta alat pompa otomatis yang menjadi kunci kejahatan ini.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa penindakan tegas akan terus dilakukan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Solar subsidi untuk rakyat, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal. Pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal,” tegasnya.
MIS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya, bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan yang merugikan rakyat kecil.(jun-tribun-medan.com).
| Polsek Pantai Cermin Kukuhkan Pokdarkamtibmas: Membentuk Garda Sunyi Penjaga Kampung |
|
|---|
| Polsek Pantai Cermin “Masuk Kelas”: Mengingatkan Siswa soal Hukum, Pernikahan Dini, dan Masa Depan |
|
|---|
| Polsek Pantai Cermin Dukung Kampanye TOSS TBC dan Cek Kesehatan Gratis di Hari Kesehatan Nasional |
|
|---|
| Membangun Keamanan, Menumbuhkan Kepercayaan, Kapolsek Pantai Cermin Rangkul Pengusaha |
|
|---|
| Tabligh Akbar di Pantai Cermin, Polres Sergai Kawal Kedamaian di Tengah Lautan Jamaah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BBM-ILLEGAL-S.jpg)