Polres Sergai

Tak Ada Ruang untuk Judi, Langkah Tegas Polres Sergai di Tiga Titik

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu bersama jajaran saat mengungkap kasus perjudian di tiga lokasi berbeda. Tindakan tegas ini menjadi bukti

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu memberi keterangan pers di Sergai, Kamis (6/3/2025) terkait perjudian. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal demi ketertiban masyarakat 

TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI-Hujan gerimis menyapu Jalan Raya Serdang Bedagai saat petugas kepolisian menyisir tiga titik yang diduga menjadi sarang perjudian. Langkah mereka pasti, tanpa ragu. Rabu siang (5/3/2025), operasi ini membuahkan hasil—tiga pria yang berperan sebagai pengecer judi togel berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, mengungkapkan bahwa dua laporan polisi dari kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Kami telah menindak tiga lokasi. Saat ini, dua kasus sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).

Tindakan tegas ini bukan sekadar operasi rutin, tetapi sebuah pernyataan: tidak ada ruang bagi perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terlebih di bulan suci Ramadan. Kapolres menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas praktik ilegal ini. "Kami mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan berjalan maksimal," katanya.

Penangkapan pertama terjadi di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Dua pria berinisial S (56) dan MRS (39) tertangkap tangan saat mengelola transaksi togel.

Kasus kedua menyusul di Kecamatan Sei Bamban, beberapa jam kemudian. Seorang pria berinisial SNL (30) diamankan saat duduk di warung kopi, tempat ia menerima taruhan angka dari pelanggan setianya.

Tidak berhenti di sana, polisi juga menutup sebuah warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menjadi tempat perjudian berkedok permainan ikan-ikan.

Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Di bawah komando Kapolres Jhon Herry, langkah tegas ini menjadi bukti nyata: hukum tak akan berkompromi dengan praktik perjudian. Di tengah masyarakat yang mendambakan ketertiban, keberanian untuk menegakkan aturan adalah bentuk kepedulian yang sesungguhnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved