Berita Viral

WARGA Blokir Jalan Akibat Pelaku Pembacokan Dilepas Polisi, Kini Polisi Ungkap Penyebabnya

Warga di Kabupaten Bima memblokir jalan akibat Polisi melepaskan pelaku pembacokan. 

Kompas.com/ Doc. Ruyani
BLOKIR JALAN: Aparat keamanan saat membuka kembali akses jalan yang diblokade warga di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Kamis (6/3/2025).(Kompas.com/ Doc. Ruyani ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Warga di Kabupaten Bima memblokir jalan akibat Polisi melepaskan pelaku pembacokan

Pemblokiran jalan ini tepatnya terjadi di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/3/2025).

Dikutip dari kompas.com, pemblokiran ini bertujuan agar Polisi menangkap kembali Ahmad, yang melakukan pembacokan. 

"Aksi blokade itu terkait dengan dilepasnya Ahmad, salah satu terduga pelaku pembacokan," kata Camat Belo, Ruyani. 

Ruyani mengungkapkan, kasus pembacokan ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025.

Korbannya bernama Ahmadin, warga Desa Lido, Kecamatan Belo.

Sementara terduga pelakunya adalah Abidin dan Ahmad, warga dari Desa Soki, Kecamatan Belo.

Akibat adanya kejadian itu, warga dari dua desa ini sebelumnya sempat bersitegang dan berupaya saling serang menggunakan senjata tajam di batas wilayah masing-masing.

Namun, saat itu polisi cepat mengamankan lokasi sehingga tidak sampai terjadi bentrokan, dan dua terduga pelaku pembacokan berhasil ditangkap.

"Tadi pagi keluarga korban mendengar informasi bahwa salah satu pelaku pembacokan dilepas, sehingga mereka langsung blokade jalan," ujarnya.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Pantar Siliah Dipopulerkan oleh Narta Siregar

Baca juga: Permukaan Air Danau Toba Naik Hingga 2,5 Meter, Ini Kata Bupati Toba Effendi Napitupulu

Aksi sejumlah warga yang merintangi jalan raya dengan pagar bambu, kayu, dan batu ini, lanjut dia, membuat arus lalu lintas Tente-Karumbu macet total. 

Namun, setelah dilakukan pendekatan dan diberikan penjelasan oleh jajaran Posramil 1608-04/Belo, warga akhirnya mau membuka kembali akses jalan tersebut.

Dalam kasus pembacokan ini, Ahmad memang sempat diamankan polisi bersama Abidin.

Saat dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa pelaku hanya satu orang, yakni Abidin.

Sementara Ahmad tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan sebagai saksi.

"Ahmad hanya sebagai saksi. Pelaku utama pembacokan yakni Abidin masih ditahan di Polres Bima," kata Ruyani.

Kronologi Pembacokan

Abidin alias Alek (28) tega membacok Ahmadin (29) gegara masalah tanah. Korban mengalami luka serius di bagian pinggang hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengatakan, pelaku pembacokan telah diamankan di Polres Bima, Kamis (13/2/2025).

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Malik saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Program Safari Ramadhan Jadi Momen Bangun Masjid se-Kota Medan, Rico Waas Sebar 3 Tim

Baca juga: Polres Tebingtinggi Perkuat Keamanan di Perbankan, Satpam Diminta Waspada

Pembacokan ini bermula saat korban dan pelaku bertemu untuk membahas sewa tanah di Desa Napa, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. 

Percakapan yang awalnya membahas kesepakatan sewa tanah berubah menjadi perselisihan.

"Jadi, pelaku mempertanyakan keputusan korban yang kembali melelang tanah kepada pihak lain, meskipun sebelumnya telah menerima uang dari mereka," jelasnya.

Ketegangan memuncak hingga akhirnya pelaku bersama rekannya diduga menyerang korban dengan parang.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan medis" ujar kasat.

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Pada pukul 09.00 WITA, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku Abidin alias Alek berencana menyerahkan diri. 

Sementara itu, kepolisian juga masih mengejar satu pelaku lainnya, Ahmad alias Jordan, yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan ini. "Ahmad sedang dilakukan upaya penangkapan" kata dia.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved