VIDEO

Ratusan Warga Gandhi Turun ke Jalan Tolak Eksekusi Rumah oleh Pengadilan

Saat warga berkumpul, tak terlihat satu pun petugas Pengadilan Negeri Medan yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ratusan warga Jalan Ghandi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area menolak eksekusi rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, kamis (27/02/2025).

Pantauan Tribun Medan warga berkumpul untuk mencegah pengeksekusian rumah tersebut.

Saat warga berkumpul, tak terlihat satu pun petugas Pengadilan Negeri Medan yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

Kuasa Hukum Masyarakat Gandhi, Bobby Cristian Halim mengatakan, masyarakat yang berkumpul pada hari ini menolak eksekusi oleh PN Medan.

"Sesuai surat yang diterima dari Pengadilan Negeri Medan, hari ini kamis tanggal (27/2/2025) pukul 09.00wib adalah jadwal eksekusi sehingga kami dari tim hukum sudah bersiap bersama masyarakat Ghandi menolak eksekusi," ucapnya.

Menurutnya, puluhan warga Ghandi yang terkena eksekusi ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kita sudah memasukkan gugatan baru yaitu ada 2 gugatan dengan nomor 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dan 200/Pdt.G/2025/PN.MDN dan sudah dijadwalkan sidang pertama di hari Selasa mendatang," jelasnya.

Ia pun mengatakan, warga ghandi yang diantaranya akan membuktikan Sertifikat Hak Milik (SHM),dan juga warga  yang sudah menempati rumah  puluhan tahun dan mendiami  rumah yang disengketakan.

"Gugatan ini kami ingin memperlihatkan dan membuktikan pihak yang kami bela ini memang masyarakat Ghandi yang sudah lama menempati, memiliki penguasaan fisik dari kelurahan kemudian memiliki sertifikat hak milik (SHM)," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved