Berita Viral
'MALING TERIAK MALING', Riva Siahaan Sempat Segel SPBU Curang Sebelum Ketahuan Oplos Pertamax
Aksinya dulu 'berteriak' kecurangan di SPBU bak maling teriak maling. Aksi Riva Siahaan segel SPBU terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (19/2/202
TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga bikin geram masyarakat. Aksinya melakukan pengoplosan pada pertamax membuat masyarakat tak percaya lagi dengan Pertamina.
Sebelum terkuak sebagai pelaku utama oplos pertamax yang membuat rugi negara Rp 193,7 triliun, Riva Siahaan sempat segel SPBU yang melakukan kecurangan.
Aksinya dulu 'berteriak' kecurangan di SPBU bak maling teriak maling.
Aksi Riva Siahaan segel SPBU terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (19/2/2025).
Namun siapa sangka, 5 hari kemudian Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Riva Siahaan ternyata merupakan pelaku utama kejahatan di Pertamina.
Padahal saat melakukan penyegelan SPBU di Sukabumi, Jawa Barat, Riva Siahaan berlagak seakan menjadi pihak yang melakukan pengawasan ketat dan berusaha keras melindungi hak konsumen.
Hal itu tampak dari unggahan Instagram Pertamina Patra Niaga pada Rabu (19/2/2025).
"Pertamina Patra Niaga bersama @kemendag dan @bareskrim.polri menindak tegas SPBU 34.431.11 di Sukabumi yang terbukti melakukan kecurangan dengan alat tambahan pada dispenser," tulis akun tersebut dikutip dari tribun-bengkulu.com.
"Langkah ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan masyarakat mendapatkan BBM dengan jumlah dan kualitas yang tepat."
"Ke depannya, pengelolaan SPBU ini akan dialihkan ke Pertamina untuk pelayanan yang lebih baik dan sesuai standar, dengan pengawasan ketat demi melindungi hak konsumen."
"Jika masyarakat menemukan praktik tidak sesuai di SPBU, laporkan segera ke pihak berwenang atau hubungi Pertamina Call Center di 135."
Baca juga: INTI Sumut Bersama Kanwil DJP Sumut I Gelar Sosialisasi Aplikasi Perpajakan Coretax
Baca juga: Transportasi Rendah Karbon dan Ramah Disabilitas Dikembangkan di Mebidang
Pada saat itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai tindak tegas pihaknya bersama Polri dan Kemendag.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan," kata Riva dalam rilis resmi kepada Kompas.com, Rabu.
Meski demikian, Riva memastikan bahwa operasional SPBU 34.431.11 ini akan dibuka kembali untuk beroperasi melayani masyarakat sekitar.
Agar operasionalnya berjalan sesuai standar, SPBU ini akan dialihkan langsung ke anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, yakni PT Pertamina Retail.
“Dengan pengelolaan ini, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai dengan SOP yang berlaku dengan standar perusahaan," tutur Riva.
Sosok Riva Siahaan
Riva Siahaan bukanlah orang baru di perusahaan pelat merah PT Pertamina (Persero) Tbk. Pria lulusan manajemen ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Business Administrasion di Oklahoma City University, Amerika Serikat (AS), itu memulai kariernya di Pertamina pada tahun 2008.
Dikutip dari akun LinkedIn miliknya, Riva memulai karier di Pertamina sebagai Key Account Officer dari tahun 2008-2010.
Kemudian, dia menjabat sebagai Senior Bunker Officer I pada tahun 2010-2015.
Selanjutnya, Riva menjadi Bunker Trader di Pertamina Energy Services selama satu tahun dari 2015-2016.
Kariernya pun terus merangkak naik ketika menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account pada tahun 2016-2018.
Lalu, Riva menjabat sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development PT Pertamina pada tahun 2018-2019.
Riva pun mulai masuk jajaran petinggi Pertamina dengan jabatan awal sebagai VP Crude and Gas Operation hingga berujung menjadi Direktur Komersial di subholding Pertamina yaitu PT Pertamina International Shipping pada tahun 2021.
Dia lantas menjabat sebagai Corporate Marketing and Trading Director selama hampir dua tahun dari 2021-2023.
Riva baru menjabat sebagai Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023 menggantikan Alfian Nasution yang saat itu ditunjuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
LHKPN yang Dilaporkan Riva Siahaan Rp18,9 Miliar
Riva memiliki harta sebesar Rp21,6 miliar berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK untuk periodik 2023 pada 31 Maret 2024.
Namun, lantaran tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersih Riva sebesar Rp18,9 miliar.
Adapun mayoritas hartanya berasal dari tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.
Lalu, dia juga memiliki lima kendaraan dengan rincian dua mobil dan tiga sepeda motor dengan total nilai Rp2,9 miliar.
Riva juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.
Duduk Perkara Korupsi Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka," dilansir dari keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Selain Riva, enam tersangka lain yakni Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS.
Kemudian YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Menurut Kejagung, pada 2018 sampai 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, termasuk kontraktornya juga harus dari dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, berdasarkan penyidikan Kejagung, Riva dan tersangka SDS serta AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang.
Sehingga, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, menurut Kejagung, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut;
Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS.
Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, hal itu yang menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor).
Klarifikasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal riuh pertamax oplosan pasca terungkapnya kasus korupsi Pertamina Patra Niaga.
Bahlil mengatakan, ia memastikan bahwa bahan bakar minyak yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan standar masing-masing.
Kualitas dan spesikasi bahan bakar yang didapat sesuai dengan harga yang dibeli konsumen.
”Kami akan menyusun tim dengan baik untuk memberikan kepastian agar masyarakat membeli minyak berdasarkan spesikasi dan harganya. Jadi, tidak ada masalah,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (26/2/2025), dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas.
Bahlil menambahkan, minyak produksi dalam negeri dengan kualitas baik dapat dicampur (blend) dengan kualitas yang sedikit di bawahnya.
Pencampuran itu agar sesuai dengan spesikasi kilang yang ada di Indonesia. Pencampurannya pun harus dilakukan di dalam negeri.
”Pencampuran BBM (bahan bakar minyak) itu sah dilakukan. Namun, kualitas dan spesikasi yang dihasilkan harus sama,” katanya.
Kekhawatiran tentang kualitas BBM yang dijual PT Pertamina (Persero) mencuat dan menjadi perbincangan publik.
Hal ini menyusul dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM yang diusut Kejaksaan Agung.
Pada Senin (24/2/2025) malam, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM sepanjang periode 2018-2023.
Ketujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Benecial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Menjawab kegaduhan di publik tentang kualitas BBM yang dijual Pertamina, khususnya pertalite (RON 90) dan pertamax (RON 92), Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menjelaskan, skema penyediaan barang untuk produk gasolin (bensin) produk RON 90 dan RON 92 berasal dari dua sumber, yakni kilang Pertamina untuk dalam negeri serta pengadaan dari luar negeri.
Kedua jenis bensin ini telah diterima dalam bentuk RON 90 dan RON 92, bukan RON lainnya yang masih bersifat bahan bakar dasar (base fuel).
”Kami terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi, yang ada, untuk pertamax, kami tambahkan additive (zat tambahan) dan penambahan warna. Proses ini adalah injeksi blending,” tutur Ega dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Proses pencampuran merupakan hal yang umum dalam produksi minyak sebagai bahan cair.
Tujuannya untuk meningkatkan nilai dari produk tersebut.
Alhasil, bahan bakar dasar RON 92 ditambah additive oleh Pertamina Patra Niaga.
Secara internasional, standar campuran Ega menambahkan, pengujian produk yang diimpor Pertamina dilakukan di semua tahapan, mulai dari sebelum pemuatan, pemuatan, hingga pembongkaran.
Setelah produk diterima di terminal, Pertamina juga rutin menguji kualitas produk.
Upaya ini terus dilakukan hingga produk sampai ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
”Kami berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan, terakhir dengan Badan Reserse Kriminal Polri, untuk menemukan indikasiindikasi kecurangan di lapangan.
Karena itu, sangat tidak mungkin kami membuat skema-skema yang merugikan masyarakat,” ujar Ega.
Uji sampel telah dilakukan Kementerian ESDM, tepatnya Lembaga Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah kerap dan rutin mengajukan permohonan untuk menguji di sejumlah SPBU di seluruh Indonesia.
”Kami tak mempunyai fasilitas blending mengubah RON. Aktivitas blending di terminal, mungkin untuk gasoil ada karena untuk produk solar, kami menambahkan FAME. Namun, untuk gasoline tidak ada, hanya untuk menambahkan warna dan additive,” kata Ega.
BPKN Desak transparan
Menanggapi kasus yang tengah bergulir ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, jika dugaan oplosan terbukti, hal itu akan mencederai hak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sebab, hak konsumen untuk memilih serta mendapatkan barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Masyarakat berhak menggugat dan menuntut ganti rugi kepada Pertamina melalui mekanisme gugatan yang diatur dalam perundangundangan.
Salah satunya mengajukan gugatan hukum oleh masyarakat atau class action karena kerugian yang dialami sama.
Hal ini pun bisa dilakukan pula oleh pemerintah/instansi terkait.
”BPKN mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. Kami juga meminta Pertamina bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual,” tutur Mufti.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Riva Siahaan
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Pertamina Patra Niaga
pertamax
pengoplosan pada pertamax
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-saat-Riva-Siahaan-kanan-menyegel-Sta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.