Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Berhasil Mediasi Pertengkaran, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Polsek Siantar Barat melalui personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas berhasil menyelesaikan kasus pertengkaran mulut antara dua warga

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Personel Polsek Siantar Barat saat memediasi pertengkaran antara dua warga hingga mencapai kesepakatan damai, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Barat melalui personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas berhasil menyelesaikan kasus pertengkaran mulut antara dua warga melalui mediasi atau Problem Solving, Selasa (25/02) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I., M.H., menjelaskan bahwa pertengkaran terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB di depan Kantor Perpustakaan Jalan WR. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Insiden ini melibatkan dua pihak, yakni YT (20), warga Jalan Sauren, Kelurahan Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dan RSS (55), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. YT berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara RSS memaafkan dan memilih untuk tidak membuat laporan pengaduan. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Dengan adanya perdamaian ini, kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kapolsek IPTU Dian Putra.

Upaya Problem Solving ini menunjukkan komitmen Polsek Siantar Barat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan persuasif dan mediasi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved