Polres Tanjungbalai

Dua Pencuri Peralatan Kapal Ditangkap Polisi di Tanjung Balai

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri peralatan kapal di Pelabuhan Tanjung Balai.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Dua tersangka pencurian peralatan kapal saat diamankan di Polsek Teluk Nibung usai ditangkap atas kasus pencurian di Kapal KM Sumber Mas, Kota Tanjung Balai, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri peralatan kapal di Pelabuhan Tanjung Balai. Kedua tersangka, M.R. alias I (27), warga Jalan Bilal Lingkungan IV, dan A alias A (21), warga Jalan Lukah Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di Kapal KM Sumber Mas.

Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Barang-barang yang dicuri meliputi tiga buah trafo lampu corong 2000 watt, lima trafo lampu merkuri 400 watt, dan tiga buah elbo kuningan milik PT Halindo. Akibat kejadian ini, korban M.S.M. (35), warga Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000.

Penangkapan Kedua Tersangka

Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan M.R. alias I di rumahnya. Tim Reskrim Polsek Teluk Nibung segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi, M.R. alias I mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, A alias A. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera menuju rumah A alias A dan berhasil menangkapnya. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved