Polres Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Pengecekan Batas Tanah, Cegah Potensi Sengketa

-Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes Siregar, turun langsung mendampingi pengecekan batas tanah milik Marsius Siahaan di Jalan Raya

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Bripka Johannes Siregar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, saat mendampingi pengecekan batas tanah bersama Lurah Simarimbun dan warga. Kehadirannya bertujuan untuk mencegah potensi sengketa dan memastikan situasi tetap kondusif, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes Siregar, turun langsung mendampingi pengecekan batas tanah milik Marsius Siahaan di Jalan Raya ke Sidamanik, Huta Keong, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2024) pukul 10.30 WIB.

Kegiatan ini dilakukan atas permintaan Marsius Siahaan dan berdasarkan undangan dari Lurah Simarimbun, Haposan D. Siahaan, SH. Tujuan pengecekan adalah memastikan batas-batas tanah warisan dari orang tuanya, almarhum Arden Siahaan, serta sebagai langkah awal dalam proses pembuatan Surat Hak Milik (SHM).

Namun, dalam pengecekan ditemukan adanya bangunan rumah di atas tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, bangunan itu diketahui milik almarhum Robin Manurung, warga Medan.

Menanggapi hal tersebut, Lurah dan Bhabinkamtibmas menyarankan agar dilakukan mediasi antara Marsius Siahaan dan ahli waris pemilik bangunan. Mediasi ini akan melibatkan bukti kepemilikan tanah serta menghadirkan pemilik batas tanah yang berdekatan. Marsius Siahaan menerima saran tersebut dan sepakat untuk mengadakan pertemuan di kantor kelurahan dalam waktu dekat.

Bripka Johannes Siregar menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi konflik, mempererat hubungan antara masyarakat dan pemerintah setempat, serta meningkatkan kepercayaan warga terhadap Polri. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan mencegah sengketa tanah yang berujung pada konflik berkepanjangan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved