Berita Viral
Terungkap Alasan Polri Resmi Tahan Kades Kohod, Ini Peran Arsi dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut
Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tang
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
Penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah pemeriksaan maraton selama 11-12 jam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ujar Djuhandhani.
Selain Arsin, tiga tersangka lain juga ditahan, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.
Keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," kata Djuhandhani.
Pakai Masker dan Topi
Kades Kohod Arsin diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak siang tadi.
Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.
Dia diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Arsin mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.
Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.
Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.
"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.
Duduk Perkara Kasus Arsin
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Kades Kohod
Arsin
pagar laut
Tangerang
tersangka
Tribun-medan.com
Berita Viral
Alasan Polri Tahan Kades Kohod
| Nasib Kawanan Begal Motor Aksinya Menakut-nakuti Korban Pakai Senjata Api Mainan |
|
|---|
| TERKUAK Hubungan Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel dengan AKBP B, Keluarga Syok Ternyata 1 KK |
|
|---|
| NASIB Rizki Kiper Muda Dijanjikan Kontrak di Medan Tapi Dijual ke Kamboja, Tiap Hari Disiksa |
|
|---|
| Sosok Rospita Vici Berani Semprot UGM Salinan Berkas Jokowi tanpa Kop, Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Curiganya Keluarga di Balik Tewasnya Dosen Untag, Satu KK dengan Polisi Ditemukan Telanjang di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kades-Kohod-Ditahan-Bareskrim-polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.