Berita Viral

Terungkap Alasan Polri Resmi Tahan Kades Kohod, Ini Peran Arsi dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tang

KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
DITAHAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.

Penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah pemeriksaan maraton selama 11-12 jam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ujar Djuhandhani.

Selain Arsin, tiga tersangka lain juga ditahan, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.

Keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," kata Djuhandhani.

Pakai Masker dan Topi

DITAHAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
DITAHAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI) (KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)

Kades Kohod Arsin  diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak siang tadi.

Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB. 

Dia diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Arsin mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.

Duduk Perkara Kasus Arsin

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved