Berita Viral
Pemilihan Bupati Empat Lawang Diulang, Pilkada Diikuti 2 Paslon, Polda Sumsel Antisipasi Kericuhan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Empat Lawang.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Empat Lawang.
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Empat Lawang diikuti oleh 2 pasangan calon.
Pilkada Ulang di Empat Lawang berdasarkan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo dikutip dari tribun-sumsel.com.
Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.
Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.
Baca juga: Owner Cafe Soeta di Kota Binjai Ditangkap Polisi di Medan Kasus Judol, Ini Kata Manager
Baca juga: TAMPANG Pembunuh Cinta Novita Siswi MTs Tewas Dalam Karung di Sumbar, Ada Pelaku Kabur ke Aceh
Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.
Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.
Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda serta H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.
Polda Sumsel Antisipasi Ricuh Pilkada Ulang Empat Lawang
Polda Sumsel siap mengamankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
Terkait hal tersebut, Polda Sumsel masih menunggu timeline dari KPU untuk mengambil langkah-langkah pengamanan dan penebalan personel terkait PSU Pilkada Empat Lawang.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Pilkada Empat Lawang yang kesimpulannya adalah, memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mengikutsertakan pasangan Budi-Henny.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Anis Prasetio mengatakan pihaknya masih membahas bentuk penanganan dan pola yang sudah ditentukan oleh KPU.
"Saat ini belum ada hasilnya karena kami sedang membahas bagaimana penanganan PSU di Empat Lawang. Untuk sekarang belum bisa disampaikan karena masih menunggu timeline dari KPU," kata Anis kepada awak media, Selasa (25/2/2025).
Pihaknya bakal memastikan setiap rangkaian PSU Empat Lawang berjalan lancar meski nantinya akan ada potensi kerawanan gangguan kamtibmas.
"Semua sudah kita koordinasikan sampai tahap penetapan. Setiap tahapan pasti ada potensi dan kerawanan, makanya kami akan melakukan penebalan dari Polda Sumsel dan Satbrimob," katanya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, sementara ini kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas PSU.
"Koordinasi via telepon sudah, beliau-beliau (KPU) masih di Jakarta. Kemungkinan besok kami akan memulai rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," ujar Aziz.
Aziz mengimbau masyarakat Kabupaten Empat Lawang tetap menjaga situasi kamtibmas sampai pesta demokrasi selesai.
"Sekarang ini situasi disana masih kondusif. Kami imbau masyarakat, kita ikuti pesta demokrasi dengan baik. Tidak menimbulkan hal-hal sekiranya menyebabkan Empat Lawang ini jadi daerah yang bermasalah walaupun beda pilihan, beda paslon, kita tetap satu tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat," tandasnya.
PSU Pilkada Empat Lawang
Mahkamah Konstitusi secara resmi telah membatalkan hasil Pilkada Empat Lawang 2024.
Diketahui hal ini berdasarkan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati soal masa jabatan Budi Antoni Aljufri yang merupakan mantan bupati Empat Lawang.
“Sementara itu berkenaan dengan dalil permohonan yang pada pokoknya yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri telah memenuhi 2 periode masa jabatan menurut Mahkamah, dalil a quo merupakan kejadian khusus yang akan dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lehih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh pada Selasa (4/2/2025) yang lalu.
MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024
Diketahui, MK menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.
Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.
Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.
Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.
Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda serta H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.
Dianggap KPU Empat Lawang Sudah Jabat Bupati 2 Periode
Sebelumnya, terjadi perdebatan di kalangan masyarakat mengenai cara penghitungan masa jabatan Budi Antoni Aljufri pada masa jabatan Bupati 2023-2018, Ketua KPU Empat Lawang menyebut Budi Antoni sudah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama 2 periode.
Hal ini yang menjadi alasan, KPU Empat Lawang tak menerima pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati maju di Pilkada Empat Lawang 2024.
“KPU berpedoman pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4 bahwa ketika seorang kepala daerah yang statusnya terdakwa itu diberhentikan sementara kemudian ketika sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya dinyatakan diberhentikan tetap sehingga sesuai dengan hal itu berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016 inkrahnya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Pak HBA adalah tanggal 3 Mei 2016,” ujarnya, Minggu (22/9/2024) yang lalu.
“Sehingga kalau kita hitung hanya sampai di tanggal inkrah keputusan pengadilan Pak HBA itu maka keputusannya sudah 2 tahun 8 bulan dan 7 hari. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi karena setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan 1 periode masa jabatan, sehingga kami menyimpulkan bahwa status Pak HBA itu adalah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang,” imbuhnya.
(*/tribun-medan.com)
Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Empat Lawang
Pemungutan Suara Ulang
Pilkada Ulang di Empat Lawang
Tribun-medan.com
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Mahkamah-Konstitusi-Suhartoyo-S.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.