Deli Serdang Terkini

Robohkan Pagar Hutan 48 Ha di Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Tak Takut Dianggap Lakukan Pengerusakan

Itu statusnya kawasan hutan lindung. Kalau saya dituduh pengrusakan saya siap. Mau dilaporkan kemana saya siap

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMBONGKARAN PAGAR HUTAN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Ir. Yuliani Siregar turun ke lokasi memimpin pembongkaran pagar hutan di Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/2/2025). Yuliani mengaku siap menghadapi proses hukum kalau ia dianggap melakukan pengrusakan. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Ir. Yuliani Siregar menegaskan dirinya tidak takut telah memerintahkan anggotanya untuk merobohkan pagar hutan seluas 48 hektare yang ada di pesisir pantai Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Pagar yang terbuat dari seng sepanjang 800 meter dan dipasang oleh pengusaha sudah dirobohkan sejak, Minggu (23/2/2025).  

Saat itu beberapa masyarakat pun ikut membantu melakukan pembongkaran. 

"Itu statusnya kawasan hutan lindung. Kalau saya dituduh pengrusakan saya siap. Mau dilaporkan kemana saya siap," ujar Yuliani Siregar ketika diwawancarai www.tribun-medan.com, Senin (24/2/2025). 

Yuliani mengaku sejauh ini dirinya belum tau siapa orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.

Hanya saja dari informasi yang ia dapatkan ada orang bernisial A sebagai pemilik. 

Ditegaskan boleh saja kawasan hutan dikelola asal mendapat izin. 

"Ini nggak ada Izin makanya masyarakat komplain. kok ada yang bisa merasa udah ada legalitasnya. Yang saya sayangkan kenapa pas saya turun dan kita kumpul di kantor Camat nggak mau datang pemilik lahan itu. Harusnya sama-sama kita ke situ," kata Yuliani. 

Yuliani berpendapat jika merasa benar pihak pengusaha harusnya bisa sama-sama di lokasi.

Di saat itu mungkin bisa ditunjukkan bukti kepemilikan. 

Dipastikannya jika memang ada bukti kepemilikan mereka akan mundur. 

"Kita pun mundur kalau dia punya bukti kepemilikan yang sah, nggak mungkin kita sembarangan bertindak. status nya adalah hutan lindung yang sudah ditata batas. Gak salah lagi saya melakukan upaya hukum," katanya. 

Karena sudah ada keresahan masyarakat disebut wajib pihaknya turun dan hadir di tengah masyarakat.

Setelah memerintahkan untuk merobohkan pagar hutan ini Yuliani pun mengaku sejauh ini belum ada mendapat intervensi dari siapapun.

Ia merasa apa yang sudah dilakukannya adalah benar. Karena sebelum turun ke lokasi pihaknya sudah lebih dahulu mempelajari masalah ini. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved