Polres Samosir

Dua Hari Satu Malam, Polsek Simanindo Berhasil Cegah Tindak Pidana Pengancaman di Desa Parbalohan

 Tampak suasana mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Simanindo, dipimpin oleh Kapolsek IPTU Ramadan Siregar bersama aparat desa dan pihak

Editor: Arjuna Bakkara
IST
mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Simanindo, dipimpin oleh Kapolsek IPTU Ramadan Siregar bersama aparat desa dan pihak yang bersengketa, Senin (24/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Polsek Simanindo berhasil mencegah dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (24/2/2025). Dalam waktu dua hari satu malam, kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan mendamaikan pihak yang bersengketa.

Laporan Warga dan Tindakan Cepat Polisi
Pada Minggu malam (23/2/2025) pukul 21.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Parbalohan, Bripka Dian Juni Arfan, menerima laporan dari warga mengenai empat orang yang diduga melakukan pengancaman terhadap sebuah keluarga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., bersama timnya segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan banyak warga berkumpul di rumah milik MDS. Menurut keterangan MDS, sekitar pukul 19.00 WIB, Marga Nainggolan bersama tiga rekannya datang ke rumahnya mencari suaminya, AM, yang saat itu tidak berada di rumah. Salah satu dari mereka bahkan membawa senjata tajam berupa arit, yang membuat MDS dan anaknya ketakutan. Keluarga MDS merasa terancam dan meminta perlindungan polisi.

Klarifikasi dan Upaya Mediasi
Petugas kemudian menemui para terduga pelaku, yakni DS, RN, IN, dan TS. Mereka mengaku hanya ingin meminta klarifikasi terkait dugaan perusakan pohon kemiri oleh RN. Namun, mereka membantah adanya ancaman dan mengaku tidak mengetahui bahwa RN membawa arit. Sementara itu, RN sendiri membantah telah melakukan pengancaman.

Untuk memastikan situasi tetap aman, pada Senin dini hari (24/2/2025) pukul 01.00 WIB, keempat orang tersebut dibawa ke Polsek Simanindo. Paginya, dilakukan mediasi di Aula Polsek Simanindo yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Ramadan Siregar, Pj. Kepala Desa Parbalohan Aristo Tumangger, Ketua BPD Maret Sinaga, serta kedua belah pihak.

Dalam mediasi, RN mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AM serta keluarganya. Mereka akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pernyataan Kapolsek Simanindo
Kapolsek IPTU Ramadan Siregar menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Kami selalu siap merespons setiap laporan guna mencegah tindak kriminal lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan penyelesaian damai ini, diharapkan masyarakat Desa Parbalohan dapat kembali hidup dengan aman dan harmonis.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved