Hasil Pilkada Madina
MK Putuskan Sengketa Hasil Pilkada Madina Hari ini
Putusan sengketa Pilkada Madina akan dibacakan bersama dengan 40 perkara daerah lainnya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2024).
Putusan sengketa Pilkada Madina akan dibacakan bersama dengan 40 perkara daerah lainnya.
"Iya dibacakan pengucapan putusan untuk Madina, nanti dibacakan bersama 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, terdapat 15 gugatan hasil Pilkada di Sumut yang diajukan ke MK. Gugatan Pilkada Madina menjadi satu satunya di Sumut yang sampai sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
Gugatan Pilkada Madina diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
Ada pun persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah.
Saipullah Nasution disebut tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas tanggal yang telah ditentukan.
MK kemudian menerima gugatan Harun dan Ichwan dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dari 49 perkara ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusannya karena sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi.
"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.
Arief mengatakan, sidang pembuktian digelar pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025.
MK mengatakan, untuk pembuktian dan pengajuan saksi masing masing calon Gubernur dapat membawa 6 orang sementara untuk Walikota dan Bupati masing-masing 4 orang saksi.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," kata Arief.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-pemilihan-Bupati.jpg)