Polda Sumut

Bandar Narkoba Bersenjata Tembaki Polisi: Polda Sumut Bongkar Jaringan Internasional 97 Kg Narkoba

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, memaparkan hasil pengungkapan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, memaparkan hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (24/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut. Dalam penggerebekan yang berlangsung di Asahan, seorang bandar narkoba bersenjata sempat baku tembak dengan aparat sebelum akhirnya melarikan diri.

Operasi yang dilakukan sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025 ini mengungkap 25 kasus narkotika, dengan 37 tersangka ditangkap dan barang bukti berupa 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi berhasil diamankan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. “Kami menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada tempat bagi para pelaku, termasuk mereka yang berani membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi melalui jalur laut dan darat. “Narkotika ini berasal dari Malaysia, masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Asahan, hingga Batubara,” katanya.

Dalam salah satu kasus terbesar di Polrestabes Medan, polisi menyita 33 kg sabu dari satu tersangka. Namun, ketegangan memuncak saat penggerebekan di Asahan, di mana seorang bandar besar menembaki petugas untuk melarikan diri. “Beruntung tidak ada personel yang terluka, tetapi ini membuktikan bahwa jaringan narkoba semakin berani dan berbahaya,” ujar Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Sebagai bentuk transparansi, Polda Sumut memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani. Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolda Sumut memastikan perang melawan narkoba tidak akan berhenti. “Kami akan terus memburu para pelaku dan menutup jalur peredaran mereka. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai narkoba,” tutupnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved