Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Tojai Lama Ditangkap

Seorang pemuda berinisial RDT (21) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di sebuah kos-kosan di Jalan Raider.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Seorang pemuda berinisial RDT (21) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di sebuah kos-kosan di Jalan Raider. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (21/2/2025), polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,43 gram, sebuah handphone, dan uang tunai Rp100.000. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial RDT (21), warga Jl. Desa Indah, Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.  

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pardede, SH, mengonfirmasi bahwa tersangka RDT ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.  

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan RDT di kamar kosnya.  

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram di lantai kamar, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu di tangan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan di saku celana bagian belakang.  

Dalam interogasi awal, RDT mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.  

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"* ujar AKP JH Pardede.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved