Berita Viral
Motif Eko Mutilasi Agus di Jombang, Ngeri Kepalanya Sampai Terpisah, Sakit Hati Usai Sama-sama Mabok
Korban dibunuh menggunakan gergaji sosrok atau pemotong kayu hingga badan dan kepalanya terpisah.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan Eko Fitrianto (38) bunuh hingga mutilasi temannya, Agus Shoheh (37) di Jombang, Jawa Barat.
Ternyata keduanya, baik pelaku Eko Fitrianto maupun korban Agus Soheh berteman.
Bahkan Eko dan Agus sempat pesta minuman keras bareng di dekat saluran irigasi sawah di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Lokasi itu merupakan TKP ditemukannya bagian tubuh Agus Soheh pada Sabtu (8/2/2025).
Ternyata jasad tanpa kepala tersebutadalah Agus Soheh korban pembunuhan Eko Fitrianto.
Korban dibunuh menggunakan gergaji sosrok atau pemotong kayu hingga badan dan kepalanya terpisah.
Pelaku Eko Fitrianto ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Rabu (19/2/2025).
Dari penangkapan tersebut akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Agus Sholeh.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat korban Agus Sholeh dan Eko Fitrianto melakukan pesta minuman keras di dekat lokasi penemuan mayat tanpa kepala, tepatnya dekat saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang pada Sabtu (8/2/2025) malam.
Keduanya mengalami mabuk berat karena menenggak minuman keras cukup banyak.
Dalam kondisi pengaruh minuman keras, keduanya tidak bisa mengontrol emosinya.
Setelah selesai minum, Eko dan Agus pun terlibat cekcok mulut.
Cekcok mulut tersebut pun menimbulkan perkelahian di dekat lokasi kejadian penemuan mayat tanpa kepala.
Pelaku Eko pun memukul kepala Agus, hingga korban ambruk dan tak sadarkan diri.
"Ada pukulan keras di bagian kepala yang dilancarkan Eko. Korban ini langsung jatuh tanpa ada gerakan apapun," ucap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono saat konferensi pers kasus mutilasi di Mapolres Jombang pada Kamis (20/2/2025).
Setelah Agus terjatuh dan tak sadarkan diri, Eko pun pulang sebentar ke rumahnya.
Ia lantas mengambil alat pemotong kayu dan kembali ke lokasi kejadian.
Kemudian Eko menggeser tubuh Agus yang sudah tidak bergerak mendekati aliran saluran irigasi persawahan.
Setelah itu, Eko tanpa rasa kasihan langsung menghabisi korban dengan memotong leher korban menggunakan gergaji kayu yang sudah dipersiapkannya.
"Memang digunakan yakni Sosrok (untuk memotong kepala korban, red). Sosrok itu memang digunakan Eko sehari-hari untuk bekerja," ujarnya.
Karena eksekusi dilakukan di saluran irigasi, tak ditemukan bercak darah di sekitar lokasi kejadian.
"Sehingga memang di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena air saluran irigasi itu mengarah ke sungai itu yang membawa aliran darah untuk tidak terlihat dan di TKP memang tidak ada bekas darah," katanya.
Selesai melakukan eksekusi memotong leher korban, Eko membawa kepala Agus.
Selanjutnya ia membuang kepala korban di Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh hingga kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Buang Pakaian Untuk Hilangkan Jejak
Setelah membuang kepala korban, pelaku sempat kembali ke lokasi kejadian di dekat saluran irigasi.
Kemudian ia pun membersihkan dirinya dan membuka baju serta celana yang digunakannya untuk menghilangkan jejak.
"Ia membuka baju dan juga celana korban lalu membungkus baju tersebut dengan alat Sosrok yang dia gunakan dan setelah itu pakaian korban dibuang di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh," katanya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku berupa alat pemotong yang digunakan memotong kepala korban.
"Mengingat karena sungai tersebut sungai yang arusnya cukup deras, sehingga masih kami lakukan pencarian," ujarnya.
Motif Sakit Hati
Berdasarkan pengakuan Eko kepada polisi, ia membunuh Agus lantaran sakit hati atas ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas.
Terlebih saat itu keduanya sudah dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras.
"Penyampaian dari pelaku, memang minuman keras ini sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan aparat Polres Jombang.
Eko dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya motor dan handphone milik korban yang ditemukan di rumah pelaku.
Sekadar informasi warga Jombang, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan mayat tanpa kepala di desa Dukuharum, kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Rabu (13/2/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Pada hari yang sama, sore harinya ditemukan kepala manusia tanpa badan di di sekitar Kali Konto, dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang sekitar pukul 17.00 WIB.
Belakangan polisi pun memastikan jasad pria tanpa kepala dengan kepala manusia tanpa tubuh yang ditemukan di dua lokasi berbeda tersebut memiliki keterkaitan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi pun mengungkap identitas korban dan tak lama polisi pun menangkap pembunuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
mutilasi
Jombang
Tribun-medan.com
Berita Viral
Mutilasi di Jombang
minuman keras
Motif Eko Mutilasi Agus di Jombang
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eko-mutilasi-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.