Polda Sumut

Polda Sumut Transparan Tangani Kasus KDRT Oknum Polwan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Polda Sumut Transparan Tangani Kasus KDRT Oknum Polwan. Penyidik telah mengamankan barang bukti dan melakukan mediasi berulang kali.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polda Sumut Transparan Tangani Kasus KDRT Oknum Polwan, penyidik telah mengamankan barang bukti dan melakukan mediasi berulang kali, namun belum mencapai kesepakatan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumatra Utara terus mengusut dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Polwan terhadap anak kandungnya yang masih berusia satu tahun. Kasus ini bermula dari laporan ARY (31) pada 25 Oktober 2024, yang menuduh istrinya, DMM (29), melakukan tindakan kekerasan terhadap putri mereka, FAR.  

Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada 6 Juli 2024 di sebuah rumah di Jl. Perbatasan No. 38, Medan Amplas. Insiden ini terungkap ketika ARY melakukan panggilan video dengan DMM dan merekam kejadian tersebut. Dalam video yang kini dijadikan barang bukti, terlihat terlapor diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan korban menangis serta mengancam akan menyiramnya dengan air panas.  

Menanggapi laporan ini, Polda Sumut bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan panci, serta memeriksa saksi-saksi dan terlapor. Upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali untuk mencari solusi terbaik, tetapi hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.  

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan secara profesional dan transparan. "Kami telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu, proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.  

Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini ditangani secara objektif, dengan seluruh barang bukti dan keterangan saksi menjadi dasar dalam penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved