Berita Viral

Mengaku Korban tapi Tak Mempan, Arsin Kades Kohod Jadi Tersangka, Ini Motif Ketiga Tersangka

Ternyata pengakuannya sebagai korban tak mempan. Arsin kini menjadi tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.

Istimewa
MINTA MAAF: Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi. Arsin juga mengaku bahwa dalam kasus ini, dirinya turut menjadi korban dari perbuatan pihak lain. Saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Senin (18/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Padahal sudah mengaku korban tapi tak mempan. Itulah yang diamali Arsin, Kades Kohod yang viral soal pagar laut di Tangerang.

Kades Kohod Arsin sebelumnya menghilang usai kasus pagar laut Tangerang viral.

Tak lama setelah itu, ia mendadak muncul dari balik persembunyiannya lalu mengaku sebagai korban.

Ternyata pengakuannya sebagai korban tak mempan. Arsin kini menjadi tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.

Bareskrim Polri menguak motif di balik pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama dua rekannya.

Adapun tindakan tersebut dilakukan lantaran motif ekonomi semata.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025) melansir Tribunnews.com.

Djuhandani mengatakan pihaknya telah melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka.

Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.

"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan kuasa di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujarnya.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.

KADES KOHOD JADI TERSANGKA. Potret (tengah) Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kepala Desa Kohod, Arsin resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
KADES KOHOD JADI TERSANGKA. Potret (tengah) Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kepala Desa Kohod, Arsin resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. (Tribuntangerang.com/ Nurmahadi)

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka tersebut di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Tersangka SP dan CE disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.

Namun, tak dijelaskan detail soal hal tersebut. 

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

Arsin Mengaku Korban

Sebelumnya, Kades Kohod Arsen mengatakan bila dirinya pun menjadi korban dalam perkara tersebut.

Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata Arsin dalam jumpa pers di kediamannya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari. 

Dalam kesempatan yang sama, Yunihar, kuasa hukum Arsin mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut.

Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar. 

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar Yunihar. 

Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved