Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Asal Kota Medan

Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pelaku asal Medan, HPA.

|
Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Pelaku penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pelaku asal Medan, HPA ditangka Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jumat (14/2/2025) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan dalam jabatan, berinisial HPA (29), warga Kota Medan. HPA ditangkap pada Jumat (14/2/2025) lalu,

Penangkapan dilakukan pada malam sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penggelapan ini terjadi pada 30 Juli 2024 di Apotek Sehat Farma, yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kejadian bermula saat pelapor, Adam Putradjaja (41), yang bekerja sebagai tim legal di PT Natural Nutrindo, melakukan audit terhadap apotek-apotek yang dikelola oleh tersangka.

Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa HPA tidak menyetorkan hasil penjualan obat-obatan ke perusahaan, dengan rincian: pada Apotek Sehat Farma, ditemukan 8 invoice yang belum disetor senilai Rp28.743.200, pada Apotek Ninanta ditemukan 1 invoice sebesar Rp79.200, dan pada Toko Obat Sagiyos, 1 invoice yang belum disetor senilai Rp533.600.

Total kerugian yang dialami PT Natural Nutrindo mencapai Rp29.356.000.

Setelah mengetahui perbuatannya, PT Natural Nutrindo memberi kesempatan kepada HPA untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, tersangka justru melarikan diri dan tidak lagi muncul di tempat tinggalnya maupun di tempat kerjanya.

Oleh karena itu, pada 17 Oktober 2024, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar.

Penyidik Sat Reskrim kemudian memanggil tersangka dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, HPA tidak pernah hadir.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan lebih lanjut, Tim Unit Jatanras akhirnya berhasil menangkap HPA pada Jumat malam, 14 Februari 2025.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk diperiksa.

Pada Sabtu, 15 Februari 2025, penyidik resmi menetapkan HPA sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Dalam proses penyidikan, beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk beberapa invoice dan surat pernyataan yang berkaitan dengan penggelapan tersebut.

Tersangka HPA kini dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana.

Polres Pematangsiantar memastikan akan terus memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik berharap dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Kasus ini juga menjadi contoh penting bagi perusahaan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan internal.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved