Berita Viral
HOTMAN PARIS Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kericuhan Dibuat Razman-Firdaus, Terkuak 3 Malapetaka
Hotman Paris Hutapea telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri 6 jam, pada Senin (17/2/2025), dalam kasus kericuhan sidang Razman Nasution
Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kericuhan di PN Jakarta Utara yang Dibuat Razman dan Firdaus hingga Terkuak 3 Malapetaka yang Menghampiri Sang Rival
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri 6 jam, pada Senin (17/2/2025), dalam kasus kericuhan sidang Razman Nasution yang dilaporkan PN Jakarta Utara.
Hotman mengungkapkan bahwa istri Razman, Ade Suryani, juga ikut disorot penyidik. "Ada 25 pertanyaan yang dilaporkan adalah Pasal 207, 217, dan 335 KUHP, dan ada 4 nama yang disorot di BAP saya," kata Hotman.
"Yaitu Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan, yaitu istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek, yang emak-emak itu siapa? Elida Netty," sambung Hotman.
Hotman Paris menuturkan sikap Ade Suryani dalam sidang ketika itu. "Istrinya itu dari mulai awal sidang sampai akhir mulutnya yang paling banyak berteriak-teriak. Mudah-mudahan dia juga segera ditetapkan statusnya, mau jadi apa terserah kepada penyidik," ungkap Hotman.
Selain itu, kata Hotman, penyidik sudah memeriksa tiga majelis hakim dari sidang yang berlangsung tanggal 6 Februari itu. Hotman berharap Razman dan Firdaus segera ditahan polisi.
Diberitakan sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari atas perintah Mahkamah Agung.
Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Ada Tiga Malapetaka Menghampiri Razman Cs
Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada tiga malapetaka menghampiri Razman dan Firdaus Oiwobo.
Hal itu terkait kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Kamis (6/2/2025).
Malapetaka pertama menurut Hotman, Razman akan menjadi terdakwa atas laporan yang dibuatnya. Yakni, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman pada 2022 silam.
"Satu, sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat," kata Hotman di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Lalu malapetaka kedua, soal dampak dari Sumpah Advokat atas nama Razman dan Firdaus yang dibekukan Pengadilan Tinggi atas persetujuan Mahkamah Agung.
Imbas Berita Acara Sumpah (BAS) yang dibekukan tersebut, Razman dan Firdaus tak lagi diperbolehkan bersidang di pengadilan manapun. "Jubir Mahkamah Agung mengatakan, apabila Anda tonton di media, (Razman dan Firdaus) tidak boleh bersidang," jelas Hotman.
Pembekuan tersebut ialah buntut aksi Razman yang dianggap mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
Selanjutnya, malapetaka ketiga ialah adanya laporan dari PN Jakut ke Bareskrim Polri yang bersifat pidana. Lantas, Hotman meyakini Razman dan Firdaus akan menjadi tersangka dalam waktu dekat.
"Ini sangat cepat atensinya. Saya yakin dalam waktu dekat, Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,"ungkap Hotman Paris. "Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi," imbuhnya.
Razman dan Firdaus Datangi MA, Minta Maaf dan Memohon Agar MA Cabut Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokatnya
Terkini, Razman Nasution dan Firdaus meminta maaf ke MA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan PN Jakut. Pihaknya mengaku khilaf dan menerima sanksi imbas ulahnya yang mengundang polemik.
Setelah minta maaf ke publik, Razman dan Firdaus juga meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.
"Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," kata Razman kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Razman mengatakan kedatangannya saat ini merupakan permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.
"Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelasnya.
Sementara, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru. "Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu," ucapnya.
Firdaus menuturkan permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.
"Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,"pungkasnya.
Hotman Paris Ragu Permintaan Maaf Razman Tersebut Diterima MA
Terpisah, Hotman Paris Hutapea merespons langkah Razman Arif Nasution yang mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta maaf pada Senin (17/2/2025).
Permintaan maaf ini atas perintah Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
Hotman Paris mengaku ragu permintaan maaf tersebut akan diterima mengingat perlakuan Razman terhadap majelis hakim di persidangan sebelumnya.
"Saya enggak yakin Mahkamah Agung memaafkan ketika melihat anak buahnya diperlakukan seperti itu di persidangan," ujar Hotman Paris dalam pernyataannya saat menjadi saksi di Mabes Polri, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin.
Hotman Paris juga menekankan beberapa hal penting terkait kasus ini.
Menurut dia, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan.
Pertama, jika sumpah advokat seseorang dibekukan, maka individu tersebut tidak bisa lagi melakukan pembelaan hukum.
“Kedua, izinnya Razman dan Firdaus sudah dibekukan, artinya mereka tidak bisa menjalankan profesi sebagai advokat,” tambah Hotman.
Selain itu, Hotman menyebut bahwa ada laporan polisi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang turut menjerat Razman.
Dengan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, Hotman yakin bahwa Razman bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. "Jadi biarkanlah proses hukum berjalan," tegas Hotman, menekankan bahwa semua harus mengikuti prosedur yang ada.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razman Nasution Minta Maaf ke MA, Hotman Paris: Saya Enggak Yakin Dimaafkan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/17/160541466/razman-nasution-minta-maaf-ke-ma-hotman-paris-saya-enggak-yakin-dimaafkan.
Hotman Paris
Razman Arif Nasution
Razman minta MA cabut pembekuan advokatnya
Hotman Paris diperiksa Bareskrim Polri
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswa SD Alami Kekerasan di Sekolah Akhirnya Meninggal di RS,MAR Ditendang Sering Dibully |
|
|---|
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAZMAN-DAN-FIRDAUS-KE-MAHKAMAH-AGUNG-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.