Berita Viral

Sosok Nader Thaher, Koruptor yang Berhasil Kelabui Penegak Hukum Selama 19 Tahun

Nader Thaher adalah mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Perkasa. Ia diburu pihak kejaksaan selama 19 tahun lamanya.

Editor: Array A Argus
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
DITANGKAP - Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2035) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Nader Thaher, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Perkasa akhirnya ditangkap.

Tersangka korupsi kredit macet Bank Mandiri Riau ini ditangkap setelah 19 tahun buron.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dijatuhi vonis Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006.

Sejak saat itu, Nader Thaher menghilang.

Aparat penegak hukum tak mampu menangkapnya.

Baca juga: Profil Irfan Ghafur, Konten Kreator yang Sering Buat Video Nyempil Bareng Artis

Kini, setelah belasan tahun berlalu, Nader Thaher akhirnya dijebloskan ke penjara.

Ia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, Nader Thaher kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Sesampainya di Pekanbaru, ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

Pada saat konferensi pers, Nader menolak untuk memberikan komentar, dan dalam waktu singkat, ia mengalami sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.

Baca juga: Profil Jeje Slebew, TikTokers yang Kini Mantap Berjualan Kopi Keliling

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menjelaskan bahwa Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.

"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan.

Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru, namun tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.

Upaya pencarian terhadapnya sudah dilakukan, termasuk hingga ke luar negeri, karena ia disebut-sebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke Singapura.

Baca juga: Profil Trisha Eungelica Ardyadana, Putri Ferdy Sambo yang Sempat Buka Jasa Les Online

Apa vonis yang dijatuhkan kepada Nader Thaher?

Menurut Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 pada tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500.

Jika dalam waktu satu bulan ia tidak membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegas Akmal.

Bagaimana Nader menghindari penangkapan selama 19 tahun?

Akmal menjelaskan bahwa untuk menghindari penangkapan, Nader Thaher diduga mengubah identitasnya.

Pada tahun 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H.Toni.

Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga Bandung.

Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kesulitan karena jejaknya sulit dideteksi. Namun akhirnya jejak Nader terdeteksi. Ia berada di Bandung. 

Terdapat indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," kata Akmal.

Setelah ditemukan, kondisi fisik Nader juga telah banyak berubah. "Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambahnya.

Bagaimanan detail kasus Nader?

Kasus yang melibatkan Nader berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.

Kasus ini berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader awalnya divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.

Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Tersangka Korupsi Bank Mandiri Nader Taher Akhirnya Tertangkap Setelah 19 Tahun Buron?

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved