Berita Viral
DUDUK PERKARA Brigadir AW Dilaporkan Istrinya, Ngaku Dianiaya Sang Suami, Duga Ada Perselingkuhan
M mengaku dianiaya oleh suaminya berinisial Brigadir AW oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah duduk perkara Brigadir AW dilaporkan istrinya.
Ia mengaku dianiaya sang suami usai menduga ada perselingkuhan.
Curhat korban pun viral di media sosial.
Baca juga: WAMEN ESDM Soroti Gubernur Aceh Tolak Sistem QR Code BBM di Pertamina: Nanti Distribusinya Bagaimana
Perempuan berinisial M itu mengaku mengalami luka robek di bawah mata.
Karena penganiayaan itu, korban sampai dijahit karena dilempar hp oleh suaminya.
Suaminya, Brigadir AW merupakan seorang anggota polisi di Polrestabes Palembang.
Dari pengakuan M, semua ini bermula saat ia mencurigai suaminya berselingkuh.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Unang Ambati Au Dipopulerkan oleh Ladostar Trio
Namun sudah 11 bulan berjalan, M merasa kecewa lantaran laporan itu dinilainya jalan di tempat.
Laporan tersebut diketahui sedang diproses di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
M mengaku dianiaya oleh suaminya berinisial Brigadir AW oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
"Suami saya melakukan kekerasan, melempar HP ke muka saya hingga mengalami luka robek di bawah mata sampai dijahit," kata M, Sabtu (15/2/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat ia menduga suaminya berselingkuh karena melihat chat dari diduga selingkuhannya di handphone saat sang suami tertidur.
Saat M membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan. Justru malah mendapatkan perlakuan kasar.
"Saat saya bangunkan, suami saya bukan menjelaskan, ia malah marah dan mengambil HP di tangan saya kemudian melemparkan ke muka saya hingga mengalami luka," katanya.'
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Palipi Turun ke Ladang, Bantu Warga Panen Jagung
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2024, sempat didamaikan keluarga, dan meminta dirinya untuk mengakui luka yang didapat karena kecelakaan.
"Saat itu saya dibawah tekanan oleh mertua yang juga anggota di Polrestabes Palembang, agar mengakui luka yang didapat karena lakalantas," katanya.
M menuturkan, jika saat itu ia belum begitu mempermasalahkan, karena masih berharap suaminya bisa berubah dan meninggalkan selingkuhannya.
Tetapi pada bulan April 2024, perlakuan suaminya kepadanya semakin menjadi-jadi.
Baca juga: Sergai Open Marching Band 2025 Digelar, Polres Sergai Imbau Pengguna Kendaraan Roda 4 Lewat Tol
"Dia bukannya berubah malah semakin menjadi jadi, saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi lahir dan batin oleh suami, sehingga pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini," katanya.
Dan sejak bulan April 2024, Perbuatan KDRT tersebut juga sudah diLaporkan Korban M ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Saya Laporkan KDRT, Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya, suami saya tetap belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah jelas dia melakukan KDRT," katanya.
Selain Laporan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Korban juga melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang dan hingga saat ini juga masih belum ada kejelasannya.
Baca juga: Sergai Open Marching Band 2025 Digelar, Polres Sergai Imbau Pengguna Kendaraan Roda 4 Lewat Tol
"Sudah 10 bulan laporan tersebut saya buat, tapi masih belum ada kejelasannya, dan selama itu pula saya dan anak saya tidak dinafkahi, saya minta keadilan kepada bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan saya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman setimpal, " katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Frengki Adiatmo SH, mengatakan jika pihaknya hanya meminta agar Polda Sumsel segera memberikan keadilan kepada kliennya.
"Sudah 11 bulan laporan dari Klien kami ini belum juga ada hasilnya," katanya.
Ia menilai jika Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel lamban dalam menangani kasus yang sepele seperti ini.
"Saya katakan sangat lamban penanganannya, sudah 11 bulan laporan klien kami mandek tidak ada kejelasannya," katanya.
Kemudian, menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, jika terjadi sebuah pengkondisian agar luka yang didapat kliennya seolah olah didapat karena lakalantas.
"Kalau alasan penyidik tidak bisa diteruskan karena hasil visum menyatakan luka yang didapat akibat Lakalantas, itu karena kata klien kami ditekan untuk mengakui itu lakalantas, jadi mertua klien kami ini mengatakan kepada pihak rumah sakit luka yang didapat klien kami karena Lakalantas," ujarnya.
Terpisah, Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini ketika dikonfirmasi mengatakan perihal laporan tersebut akan ia sampaikan jawabannya melalui Humas Polda Sumsel.
"Oke nanti melalui Kabid Humas ya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-PERKARA-Brigadir-AW-Dilaporkan-Istrinya-Ngaku-Dianiaya-Sang-Suami-Duga-Ada-Perselingkuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.