Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Selamatkan Pelaku Jambret dari Amukan Massa

Personel Polsek Siantar Barat mengamankan pelaku jambret DIIR (26) dari amukan warga di Jalan Pekan Baru, Kelurahan Dwikora, Senin (10/2/2025) sore.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Personel Polsek Siantar Barat mengamankan pelaku jambret DIIR (26) dari amukan warga di Jalan Pekan Baru, Kelurahan Dwikora, Senin (10/2/2025) sore. Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah menjambret tas seorang wanita. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Aksi penjambretan di Jalan Pekan Baru, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, nyaris berujung fatal bagi salah satu pelakunya. Beruntung, personel Polsek Siantar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit, S.H., bertindak cepat mengamankan tersangka DIIR (26), warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dari amukan warga.  

Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di samping Sekolah Perguruan Sultan Agung. Korban, Yuli, yang saat itu baru turun dari mobil dan hendak menuju rumah orangtuanya, tiba-tiba dihampiri dua pria berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku, Ilham, nekat merampas tas yang disandang korban. Namun, Yuli berusaha mempertahankan barang miliknya hingga terjadi tarik-menarik yang membuatnya terjatuh ke aspal.  

Melihat kejadian itu, suami korban, Hendri, langsung bergegas keluar dari mobil dan berteriak "Jambret!" seraya mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera memberikan bantuan, hingga akhirnya pelaku Ilham berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amukan massa. Sementara itu, rekannya yang berinisial "Re" berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.  

Tak lama berselang, personel Polsek Siantar Barat tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.  

Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra, S.Sos.I, M.H., dalam keterangannya pada Selasa (11/2/2025) malam, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku DIIR alias Ilham. Namun, korban Yuli tidak bersedia membuat laporan pengaduan, sehingga proses hukum terhadap aksi penjambretan ini tidak dapat dilanjutkan.  

*"Korban tidak bersedia membuat laporan pengaduan, tetapi pelaku tetap kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar karena tersangkut kasus tindak pidana lainnya yang sedang ditangani Sat Reskrim,"* ungkap IPTU Dian.  

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Kepolisian juga mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved