Berita Karo Terkini

Bawa Sabu Siap Edar, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Gubuk

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim langsung menyergap pelaku yang sedang berada di sebuah gubuk.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TANAH KARO
PENGEDAR SABU : Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (13/2/2025). Pria tersebut diamankan bersama empat pake sabu siap edar. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial PPP, warga Kecamatan Kabanjahe, diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Pria berusia 33 tahun ini, dilaporkan oleh masyarakat atas kecurigaan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, atas informasi ini pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dimana, akhirnya personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (8/2/2025).

"Kita kembali mendapatkan laporan adanya seseorang yang dicurigai terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Dari pengembangan, berhasil diamankan seorang pria berusia 33 tahun, warga Kecamatan Kabanjahe, pada Sabtu kemarin sekira pukul 15.30 WIB," ujar Eko, Kamis (13/2/2025).

Dari pengembangan yang dilakukan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim langsung menyergap pelaku yang sedang berada di sebuah gubuk.

"Pelaku kita amankan saat sedang berada di dalam sebuah gubuk," katanya.

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,20 gram.

"Selain itu, juga ditemukan sebanyak 10 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket paket kecil," katanya.

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved