Berita Karo Terkini
Bawa Sabu Siap Edar, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Gubuk
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim langsung menyergap pelaku yang sedang berada di sebuah gubuk.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial PPP, warga Kecamatan Kabanjahe, diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Pria berusia 33 tahun ini, dilaporkan oleh masyarakat atas kecurigaan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, atas informasi ini pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dimana, akhirnya personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (8/2/2025).
"Kita kembali mendapatkan laporan adanya seseorang yang dicurigai terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Dari pengembangan, berhasil diamankan seorang pria berusia 33 tahun, warga Kecamatan Kabanjahe, pada Sabtu kemarin sekira pukul 15.30 WIB," ujar Eko, Kamis (13/2/2025).
Dari pengembangan yang dilakukan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim langsung menyergap pelaku yang sedang berada di sebuah gubuk.
"Pelaku kita amankan saat sedang berada di dalam sebuah gubuk," katanya.
Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,20 gram.
"Selain itu, juga ditemukan sebanyak 10 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket paket kecil," katanya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank BRI, Singgung Nama Menteri Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| Kecewa Tak Kunjung Dapat Klarifikasi, Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank Pelat Merah |
|
|---|
| Buruh Ladang Ditangkap Setelah Kabur ke Nias, Usai Bobol Bank Perkreditan |
|
|---|
| Sempat Buron seusai Bobol Bank Perkreditan, Buruh Ladang Ditangkap setelah Kabur ke Nias |
|
|---|
| Viral Nasabah Bank Pelat Merah KCP Laubaleng Karo Histeris, Saldo Ratusan Juta Lenyap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengedar-Sabusabu-di-Tanah-Karo_Kabanjahe_.jpg)