Polda Sumut
Polda Sumut dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pencurian Rumah Mewah Lintas Provinsi
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumut bersama Polrestabes Medan berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian rumah mewah lintas provinsi yang telah meresahkan masyarakat. Tujuh anggota sindikat yang terlibat dalam kejahatan ini berhasil diamankan, dengan tiga di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Senin, 10 Februari 2025, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beraksi di berbagai daerah besar, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, hingga beberapa wilayah di Pulau Jawa. Para pelaku diketahui menggunakan senjata api dalam setiap aksinya dan menargetkan rumah-rumah mewah sebagai sasaran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa aksi terakhir sindikat ini berlangsung di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing, di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Jumat, 17 Januari 2025. Para pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu, mematikan CCTV, dan membawa kabur brankas yang berisi uang tunai senilai Rp 200 juta, serta dokumen penting lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Mendapatkan laporan dari korban, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, para pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada 4 Februari 2025. Namun, beberapa pelaku yang mencoba melawan terpaksa ditembak oleh petugas untuk mengamankan situasi.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata api, amunisi, berbagai alat yang digunakan untuk merusak pintu, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Selain itu, sejumlah barang milik korban juga ditemukan, termasuk uang dalam bentuk pecahan mata uang asing dan dokumen penting.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan sindikat ini dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk mengungkap kasus serupa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Pengungkapan sindikat pencurian rumah mewah ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas provinsi yang meresahkan masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/membongkar-jaringan-kejahatan-yang-meresahkan-masyarakat.jpg)