Anak Aniaya Ibu Kandung

Tampang Anak Aniaya Ibu di Tanjungbalai, Minta Uang Rp 100 setiap Hari untuk Beli Sabu

Dandi diamankan setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap ibunya Jumat (31/1/2025) lalu di kediamannya.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
ANAK ANIAYA IBU: Dandi (26) warga Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai diamankan petugas menganiaya ibunya dikarenakan tidak memberikan uang untuk membeli sabu. Kini diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Senin (10/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan Dandi Nasution (26) warga Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Dandi diamankan setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap ibunya Jumat (31/1/2025) lalu di kediamannya.

Bukan tanggung-tanggung, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebuah kayu broti karena tidak diberikan uang Rp 100 ribu oleh korban.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, menerangkan kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku sudah berulang kali terhadap korban.

"Jadi ceritanya, korban ini baru pulang bekerja. Si pelaku yang pengangguran, meminta uang Rp 100 ribu ke korban. Namun, karena korban tidak mengikuti kemauannya, pelaku langsung menganiaya korban," ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (10/2/2025).

Terparah, pelaku nekat menganiaya korban dengan menggunakan sebuah kayu broti yang langsung dipukulkan ke kepala korban hingga mengalami luka.

"Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Utara. Setelah selesai laporan, langsung tim melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Berdasarkan penuturan tersangka Dandi, dirinya meminta uang Rp 100 ribu tersebut untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Dia ini, kalau meminta uang, tidak diberikan. Maka dia akan mengamuk dan menganiaya korban. Setiap meminta uang, tidak diberikan pasti dia akan mengamuk," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23, pasal 44 ayat 2 dalam kekerasan dalam rumah tangga dan terancam penjara 10 tahun.

(cr2/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved