Sumut Terkini

Beredar Rumor THR dan Gaji 13 Dihapus, Ini Kata Pemkab Dairi

Terkait hal itu, Pj Sekda Dairi, Jhonny Hutasoit mengatakan pihaknya masih belum menerima instruksi tersebut.

|
kompas
Ilustrasi THR. Beredar rumor bahwa gaji ke 13 dan THR bagi para ASN akan dihapuskan. Rumor tersebut tersebar di kalangan ASN dan PPPK yang bekerja di Pemkab Dairi 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Beredar rumor bahwa gaji ke 13 dan THR bagi para ASN akan dihapuskan. Rumor tersebut tersebar di kalangan ASN dan PPPK yang bekerja di Pemkab Dairi, Jumat (7/2/2025).

Terkait hal itu, Pj Sekda Dairi, Jhonny Hutasoit mengatakan pihaknya masih belum menerima instruksi tersebut.

Namun, apabila memang harus diberlakukan, maka pihaknya akan tetap melaksanakan regulasi tersebut.

"Pada dasarnya Pemkab Dairi adalah bagian dari pemerintah. Tentunya kami akan patuh dan taat dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atasan, " ujarnya.

Dirinya menyebut, biasanya peraturan tersebut akan berlaku ditingkat nasional, bahkan hingga ke Pemerintah Kabupaten Dairi.

"Jika memang ada aturan seperti itu, maka kami sebagai aparatur tingkat kabupaten akan mengikutinya, " jelasnya.

Jhonny berharap kepada seluruh ASN maupun PPPK, untuk tetap bersemangat dalam bekerja meskipun gaji ke 13 dan THR tidak cair.

"Kami berharap semangat kerja ASN dan PPPK di Dairi akan tetap terpelihara, seandainya THR dan gaji ke 13 benar - benar dihapus, " tutupnya.  

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved