Berita Viral

UANG Puluhan Miliar, 11 Mobil, dan Jam Mewah Diangkut dari Rumah 2 Petinggi Ormas Pemuda Pancasila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dua petinggi Pemuda Pancasila (PP), Selasa (4/2/2025).

Editor: Juang Naibaho
Kolase istimewa
JAPTO DAN RITA - Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (4/2/2025) malam. KPK menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dua petinggi Pemuda Pancasila (PP), Selasa (4/2/2025).

Keduanya adalah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem.

Hasilnya, uang puluhan miliar diangkut oleh penyidik KPK dari kedua rumah tersebut. Selain itu, belasan mobil hingga jam tangan branded turut disita KPK.

Aksi penggeledahan dan penyitaan di rumah dua petinggi PP ini, terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK menyita 11 mobil berbagai merek saat menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025).

"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis," kata Tessa, Kamis (6/2/2025).

Mobil yang disita di antaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain 11 mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang bila ditotal sebesar Rp 56 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," imbuh Tessa.

KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.

Waketum Nasdem Ahmad Ali
Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Nasdem sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP). (Tribunnews)

Dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). 

Selain uang, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan branded. 

"Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata Tessa, Kamis (6/2/2025). 

Tessa mengatakan, penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus korupsi Rita Widyasari

"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ujar dia. 

Tessa mengatakan, tak menutup kemungkinan Ahmad Ali dan Japto dipanggil KPK untuk mengonfirmasi alat bukti tersebut. 

"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi kita tunggu saja," ucap dia. 

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah politisi Partai Nasdem Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) pagi. 

Baca juga: SOSOK Rita Widyasari Miliki 91 Mobil Mewah hingga 30 Jam Tangan Mewah, Kini Semuanya Disita KPK

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin. Selain sebagai pengusaha, Said Amin juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur.
 
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

"Nah dari uang (Rita Widyasari) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Asep.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Atas perkara itu, Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. 

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama 5 tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KPK kemudian kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. 

Ia diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari. Berikut rinciannya: 

1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.

2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved