News Video

PULUHAN WARGA JALAN ADE IRMA SIANTAR DEMO di PTUN Medan, Rumah Dihuni 82 Tahun Diklaim Milik PTPN IV

Puluhan warga yang tinggal di jalan Ade Irma, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar menggelar unjuk rasa di PTUN

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan warga yang tinggal di jalan Ade Irma, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Cempaka Raya, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). 

Dalam aksi tersebut, warga mengatakan bila rumah yang mereka huni sejak tahun 1943 tiba tiba diklaim oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPTN) IV. 

Sambil membawa spanduk bertuliskan, miris hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diklaim PTPN, warga berorasi di depan PTUN Medan. 

Insari Masita Siregar, mengaku terkejut saat rumah peninggalan orang tuanya diklaim milik PTPN IV 

"Rumah yang kami huni puluhan tahun sejak 1943, saya lahir di sana tiba tiba diklaim milik PTPN. Kami ke sini menyampaikan rasa kecewa kami terhadap PTUN, kami dikalahkan dalam gugatan kami padahal kami sudah memberikan bukti bukti yang valid saat persidangan," kata Insari. 

Dalam klaimnya, PTPN IV mengatakan bila rumah yang dihuni 9 kepala keluarga dulunya adalah gudang dan perumahan karyawan. 

Insari pun merasa bingung atas klaim itu. Sebab tak ada bukti sejarah yang menunjukkan rumahnya merupakan gudang milik PTPN. 

"Bagaimana PTPN IV punya lahan di tengah kota. Di sini tidak ada gudang teh PTPN kecuali hanya ada 9 unit bangunan rumah tempat tinggal yang dikuasai para warga secara turun temurun dan terus menerus setidaknya sejak tahun 1943," lanjut Insari. 

Sejak kecil Insari mengatakan tidak pernah melihat aktivitas PTPN di dekat rumahnya.

Mereka baru tahu saat pada bulan Maret 2024 lalu. Saat itu pihak PTPN IV mendatangi rumahnya dan mengklaim kepemilikan tanah dan bangunan. 

Insari bersama warga lainnya kemudian menggugat PTPN IV ke PTUN soal klaimnya yang sepihak. Namun gugatan mereka ditolak.

Padahal sebut Insari, warga telah membawa
fakta- fakta hukum berupa bangunan rumah yang dibangun sendiri maupun diperoleh dari peninggalan leluhur.

Selain itu ada dokumen keluarga termasuk administrasi kependudukan soal kepemilikan lahan yang disengketakan. 

"PTPN mengklaim soal kepemilikan lahan lewat SHGB tahun 1998 dan diperbaharui pada 2018. Padahal di sana tidak pernah ada kegiatan apa pun dari PTPN. Dan tidak pernah kami diberitahu soal pengukuran, atau klaimnya kepemilikan tanah ini. Tiba tiba saja. makanya yang kami gugatan itu adalah BPN Siantar kenapa mengeluarkan surat itu. Namun kami dikalahkan," ujarnya. 

Saat ini masih melakukan banding atas keputusan PTPN Medan yang menolak penghapusan SHGB milik PTPN IV. 

Insari dan warga lainnya berharap, agar pada sidang banding majelis hakim dapat memutuskan perkara seadil-adilnya. 

"Kami cuman berharap apa yang menjadi hak bisa kami dapat. Jangan lagi ada korban korban seperti kami lagi nantinya."

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved