News Video
Pengecer Gas LPG 3 Kg Dialihkan Menjadi Sub Pangkalan, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan aturan baru dalam sistem penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan aturan baru dalam sistem penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran.
Jika sebelumnya pedagang eceran dilarang menjual gas, meskipun diberi peluang untuk berubah fungsi menjadi pangkalan. Namun, kini aturan tersebut berubah dengan mengalihkan pedagang eceran menjadi sub pangkalan.
Menanggapi hal tersebut Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menjelaskan Pertamina saat ini mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di mana itu pengecer diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg tapi nanti akan naikkan statusnya sebagai sub pangkalan.
Kemudian, Susanto August Satria juga menyampaikan di wilayah regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tidak ada terjadi kelangkaan.
"Seperti yang kita ketahui semuanya untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) termasuk Riau dimana pak Menteri juga sedang meninjau langsung kesana, tidak terjadi kelangkaan. Keadaan di pangkalan dan di tingkat masyarakat tidak terjadi kelangkaan," ujarnya kepada Media, Rabu (5/2/2025).
Kemudian, Pertamina mengingatkan kepada masyarakat agar tidak panic buying terhadap fenomena yang terjadi saat ini.
"Karena yang jelas di wilayah Sumbagut, stok dalam keadaan aman dan tidak ada pengurangan pasokan," jelasnya.
Pertamina juga mengimbau bagi pangkalan agar tetap menjual sesuai HET dan nantinya akan ada pengecer yang akan menjadi subpangkalan.
"Saat ini kita akan menunggu aturan, menyesuaikan aturan teknis dari pemerintah selaku regulator," katanya.
Adapun dikatakannya untuk sub pangkalan sendiri tidak akan ada perubahan kuota atau pasokan. Sesuai dengan jumlah di setiap wilayah selama ini.
"Pasokan tidak ada perubahan sesuai aturan selama ini. Sembari kita menunggu kebijakan pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM selaku regulator," pungkasnya.
(cr26/www.tribun-medan.com).
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|