News Video

Pengecer Gas LPG 3 Kg Dialihkan Menjadi Sub Pangkalan, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Pemerintah 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan aturan baru dalam sistem penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan aturan baru dalam sistem penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran.

Jika sebelumnya pedagang eceran dilarang menjual gas, meskipun diberi peluang untuk berubah fungsi menjadi pangkalan. Namun, kini aturan tersebut berubah dengan mengalihkan pedagang eceran menjadi sub pangkalan.

Menanggapi hal tersebut Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menjelaskan Pertamina saat ini mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Di mana itu pengecer diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg tapi nanti akan naikkan statusnya sebagai sub pangkalan. 

Kemudian, Susanto August Satria juga menyampaikan di wilayah regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tidak ada terjadi kelangkaan.

"Seperti yang kita ketahui semuanya untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) termasuk Riau dimana pak Menteri juga sedang meninjau langsung kesana, tidak terjadi kelangkaan. Keadaan di pangkalan dan di tingkat masyarakat tidak terjadi kelangkaan," ujarnya kepada Media, Rabu (5/2/2025).

Kemudian, Pertamina mengingatkan kepada masyarakat agar tidak panic buying terhadap fenomena yang terjadi saat ini.

"Karena yang jelas di wilayah Sumbagut, stok dalam keadaan aman dan tidak ada pengurangan pasokan," jelasnya.

Pertamina juga mengimbau bagi pangkalan agar tetap menjual sesuai HET dan nantinya akan ada pengecer yang akan menjadi subpangkalan. 

"Saat ini kita akan menunggu aturan, menyesuaikan aturan teknis dari pemerintah selaku regulator," katanya.

Adapun dikatakannya untuk sub pangkalan sendiri tidak akan ada perubahan kuota atau pasokan. Sesuai dengan jumlah di setiap wilayah selama ini.

"Pasokan tidak ada perubahan sesuai aturan selama ini. Sembari kita menunggu kebijakan pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM selaku regulator," pungkasnya. 

(cr26/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved