VIDEO

Pasangan Effendi Napitupulu - Audi Murphy Ditetapkan Sebagi Bupati-Wakil Bupati Toba

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menuturkan, putusan MK tersebut mesti dihargai seluruh pihak.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Setelah adanya putusan sela MK, permohonan pemohon dinyatakan kabur dan tidak jelas. 

Dengan demikian, paslon nomor urut 3 Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus dinyatakan menang dan sudah ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menuturkan, putusan MK tersebut mesti dihargai seluruh pihak.

Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi menolak permohonan pemohon yakni palson Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu. 

"Dari pendapat hakim, dalil pemohon itu obscuur atau kabur. Jadi, kita mesti hargai keputusan itu," ujar Sugar Sibarani, Kamis (6/2/2025).

Kemarin, Rabu (5/2/2025), saat penetapan paslon terpilih baik secara offline maupun online, dua paslon lainnya todak ikut serta. Hanya paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus yang ikut serta secara online dalam penetapan paslon terpilih.

"Terkait hal itu, saya tidak bisa berkomentar," tuturnya. 

Selanjutnya, pihak KPUD Toba bakal serahkan administrasi pengajuan pengangkatan paslon terpilih. 

"Setelah adanya putusan MK, kita menetapkan paslon terpilih. Menurut surat dinas dari KPU RI, penetapan dilakukan sehari setelah adanya putusan MK. Maka, kita telah melakukannya," ujarnya.

"Hal ini akan sampaikan ke DPRD terkait pengajuan pengangkatan paslon terpilih," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved