VIDEO

Elemen Buruh Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur, 10 Tuntutan : Tolak UU Cipta Kerja

Gerakan unjuk rasa dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun FSPMI Sumut yang ke 26 Tahun. Sekaligus menyuarakan tuntutan dan hak-hak buruh di Sumut. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan orang yang tergabung dalam gelombang massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut 
Massa menyampaikan aspirasi dan tuntutan di depan pagar pintu masuk Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (6/2/2025).

Gerakan unjuk rasa dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun FSPMI Sumut yang ke 26 Tahun. Sekaligus menyuarakan tuntutan dan hak-hak buruh di Sumut. 

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Susanto menyatakan, aksi ini merupakan aksi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dan di Sumut difokuskan di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

"Kami sudah mengusung sebanyak 10 poin penting khususnya menghapus sistem kerja kontrak, karena bagaimanapun itu merupakan perbudakan," katanya. 

Ia juga mengatakan, jika kondisi buruh di Sumatera Utara sampai saat ini masih memprihatinkan. Massa menilai Pj Gubernur maupun gubernur terdahulu tidak pernah peduli dengan kesejahteraan buruh

"Upah murah, dan lainnya, merupakan kasus yang belum selesai di Sumut, dan juga kami pesimistis dengan Gubernur yang baru nanti, karena beliau merupakan pendukung dari UU Cipta Kerja," bebernya. 

Dalam aksinya, massa juga menuntut berbagai hal yakni menghapus sistem kerja (perbudakan modern) Outsourcing Alih Daya, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Tambahan.

Kemudian Meraka juga meminta kepada pemerintah untuk segera mensahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang melindungi hak-hak dan peningkatan kesejahteraan kaum Pekerja Buruh. Menegakkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Masa pun meminta Segera sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang pembahasannya sudah "mangkrak" selama 17 tahun di DPR-RI menjadi UU.
Tolak usia Pensiun menjadi 59 tahun.

Yang terakhir segera tambah jumlah personil & anggaran Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang minim.

Segera selesaikan kasus-kasus Perburuhan yang (mandeg) penanganannya di Pengawas
Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved