Binjai Terkini

5 Pejabat Utama di Polres Binjai di Sertijab, 2 Kasat dan 3 Kapolsek Diganti

Sebanyak 5 pejabat utama (PJU) di jajaran Polres Binjai telah dilakukan serah terima jabatan (Sertijab).

|
POLRES BINJAI
SERAH TERIMA JABATAN - Serah terima jabatan Kasat Reskrim yang dipimpin oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebanyak 5 pejabat utama (PJU) di jajaran Polres Binjai telah dilakukan serah terima jabatan (Sertijab).

Adapun 5 PJU dimaksud yakni, Kasat Lantas Polres Binjai diserahterimakan kepada AKP Syamsul Arifin Batubara, Kasat Reskrim kepada Iptu Rino Heriyanto, Kapolsek Binjai Barat kepada AKP Sulthony S, Kapolsek Binjai kepada AKP Sutrisno dan Kapolsek Selesai kepada AKP Andri Gom Gom Tua Siregar. 

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama beserta keluarga atas loyalitas dan dedikasinya dalam mewujudkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Binjai. Mutasi ini adalah hal yang biasa di tubuh Polri.

Kepada pejabat baru, Bambang mengucapkan selamat datang. 

"Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tugasnya, dengan berbekal pengalaman tugas selama ini," ucap Bambang, Kamis (6/2/2025) 

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Binjai yang sebelumnya AKP Zuhatta Mahadi menjabat sudah hampir 1 tahun 6 bulan. 

Selama menjadi Kasat Reskrim Polres Binjai, situasi kamtibmas berjalan aman dan kondusif.

Bahkan, mantan Kasat Reskrim Polres Taput itu gencar melakukan pengungkapan kasus yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat. 

Salah satu kasusnya adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan tersangka sebanyak 2 orang. 

Kasus dimaksud melibatkan pimpinan pondok pesantren di Binjai Timur berinisial MA. Selain MA, juga ada tersangka lain berinisial RP. 

Bahkan tersangka MA yang sudah kabur ke luar kota itu ditangkap tugas luar Satreskrim Polres Binjai di Pekanbaru. 

Upaya kabur yang dilakukan MA akhirnya kandas dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai

Dugaan penipuan yang dilakukan MA terjadi pada Januari 2024 lalu. Modusnya menawarkan batu mustika delima ungu senilai Rp10 juta dan memiliki khasiat yang dapat membuat hubungan rumah tangga korban semakin harmonis. 

Korban yang meyakini itu membelinya melalui RP selaku orang kepercayaan MA. 

Namun nyatanya, batu mustika delima ungu itu diduga tidak asli dan bahkan tak memiliki khasiat seperti yang disampaikan oleh MA. Singkat cerita, hubungan rumah tangga korban malah retak hingga berakhir cerai.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved