Putusan Sela Pilkada MK

LIVE STREAMING MK Sidang Putusan Pilkada, Bobby Jadi Gubernur Sumut, Nasib 152 Sengketa Diputuskan

Akses link live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi agenda perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

|
Editor: Salomo Tarigan
ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MKRI
PUTUSAN MK: Pembacaan putusan sela (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025) sore. Hari ini, Rabu (5/2/2025, nasib 152 sengketa pilkada dibacakan, apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Akses link live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi agenda perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025).

BOBBY NASUTION- Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai di depan kantor Pemko Medan, Senin (20/1/2025). Bobby merespon soal isu dirinya akan membawa sejumlah pejabat Pemko ke Pemprov Sumut.
BOBBY NASUTION- Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai di depan kantor Pemko Medan, Senin (20/1/2025). Bobby merespons soal isu dirinya akan membawa sejumlah pejabat Pemko ke Pemprov Sumut.  Hari Ini Rabu 95/2/2025) KPU jadwalkan penetapan Gubernur Sumut terpilih setelah MK  menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.  (DOK TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)


Kemarin, Selasa (4/2/2025), MK hanya meloloskan 20 perkara dari 158 perkara yang disidangkan. MK hari ini akan membacakan nasib 152 sengketa pilkada, apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak.

Anda dapat mengakses link live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025  di artikel ini.

Dari ratusan sengketa tersebut, seperti dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, terdapat 14 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari Pilkada Papua Pegunungan dua perkara, Pilkada Papua, dan Pilkada Papua Selatan dua perkara. 

Kemudian ada Pilkada Papua Barat Daya, Pilkada Papua Tengah tiga perkara, Pilkada Maluku Utara tiga perkara, Pilkada Kalimantan Timur, dan Pilkada Sulawesi Tengah.


Sedangkan untuk sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota, ada sebanyak 14 perkara, pemilihan bupati dan wakil bupati 124 perkara.


Dalam sidang hari ini, selain 14 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdapat dua sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati yang menjadi sorotan karena penggugat adalah seorang figur publik.

Pertama adalah artis Hengki Kurniawan dengan pasangannya, Ade Sudradjat Usman, yang menggugat hasil pilbup Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian ada artis Vicky Prasetyo dengan pasangannya, Mochamad Suwendi, yang menggugat hasil pemilihan bupati Kabupaten Pemalang. 

7 gugatan pilkada di Sumut yang ditolak:

1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.

3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.

4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.

6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.

7. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.

Dengan putusan 7 gugatan itu, maka tersisa 9 gugatan pilkada di Sumut yang akan dibacakan dalam sidang putusan dismissal atau putusan sela MK. 

Lima gugatan di antaranya yakni Pilkada Pematangsiantar, Nias Selatan (gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Toba.

Sedangkan sisanya diputuskan pada sidang lanjutan Rabu (5/2/2025) hari ini. Seperti Pilkada Mandailing Natal, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan (gugatan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo).

UPDATE- MK juga menolak 5 gugatan lain yakni:      

8.  Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. (gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya)

9. Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024.

10. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar

11.Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

12. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu.

Gugatan Risma-Hans Kandas, Bobby Melenggang Jadi Gubernur

MK menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).

Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.

Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi. Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.

Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.

Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal.

Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.

Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:

Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru

Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

Gugatan Edy-Hasan di Pilkada Sumut tak diterima

Dalam sesi pertama, ada satu perkara yang menjadi sorotan, yakni sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak terlibat dalam pembacaan putusan.

Dia pergi dari ruang sidang dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak terkait dalam perkara itu.

Gugatan yang dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, itu kemudian diputuskan tidak diterima oleh MK.

Dalil-dalil yang digunakan Edy-Hasan dinilai tidak beralasan menurut hukum, seperti alasan banjir, keberpihakan penjabat gubernur Sumatera Utara, hingga acara Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa.

Dengan demikian, Bobby yang juga menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.

Sesi kedua, 7 berlanjut, 47 terhenti Setelah istirahat siang, MK kembali menggelar sidang pukul 14.30 WIB, waktu ini sedikit molor dari jadwal semula, yakni 13.30 WIB.

Dalam sesi kedua, MK memutuskan/menetapkan 47 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan rincian 33 putusan tidak dapat diterima, sembilan ketetapan ditarik kembali, dan lima ketetapan MK tidak berwenang.

 KPU Jadwalkan Penetapan Gubernur Sumut Terpilih

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan Gubernur Sumatera Utara terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025). 

"Setelah adanya keputusan MK tadi, KPU akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumut terpilih pada Rabu, besok," kata Agus kepada tribun-medan, Selasa (4/2/2025). 

Agus mengatakan, dalam pleno  KPU akan turut mengundang pasangan calon Gubernur. Termasuk partai pendukung, pemerintah Provinsi dan Bawaslu.

"Kedua pasangan calon baik Bobby dan Edy kita berikan undangan agar hadir. Kemudian ada dari Forkopimda dan Bawaslu Sumut," lanjutnya. 

Usai pleno penetapan Gubernur terpilih, KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Sumut dan Kementerian Dalam Negeri. 

"KPU RI sudah sampaikan juknis, setelah pleno kita akan sampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk kemudian dapat di paripurnakan. Namun soal ini, kita masih berkoordinasi dengan DPRD," kata Agus. 

Untuk tujuh perkara yang lolos ke tahap pembuktian, yakni:

Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung

Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat

Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman

Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau

Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo

Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang

Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara

Tak banyak yang menarik perhatian dalam sesi ini.

Beberapa perkara, seperti sengketa Pilkada Manado, tidak diterima karena permohonannya "ngelantur" atau tidak jelas.

Terhentinya gugatan Risma-Gus Hans Dalam sesi ketiga sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, MK menyisakan tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut, yakni:

Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang

Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat

Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan

Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang

Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong

Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai

Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo

Dalam sesi ketiga ini, MK memutuskan/menetapkan tidak melanjutkan 39 perkara dengan rincian 30 putusan tidak dapat diterima, dan sembilan ketetapan ditarik kembali.

Salah satu putusan tidak dapat diterima adalah sengketa Pilkada Jawa Timur.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. 

Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.

Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK.

Setelah diperiksa secara saksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.

Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.

 
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir Model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi, seperti dilansir Kompas.com.

Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah yang sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Live Streaming 

Jadwal Pelantikan Gubernur 20 Februari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana terbaru pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Rencananya, para lepala daerah akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Disampaikan Tito Karnavian, Presiden Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. 

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025. 

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. 

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut. 

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. 

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

(cr17/tribun-medan.com/kompas/tribunnews) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved