News Video
KISRUH KEBIJAKAN PENYALURAN GAS LPG 3 KG Berubah, Agen Gas di Karo Sebut Tak Ada Kepanikan
Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, membuat kebijakan larangan pendistribusian gas LPG ukuran 3 kilogram ke pengecer mulai 1 Februari kemarin.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu, membuat kebijakan larangan pendistribusian gas LPG ukuran 3 kilogram ke pengecer mulai 1 Februari kemarin. Namun, akibat kebijakan tersebut membuat polemik di tengah masyarakat dimana dampaknya membuat masyarakat sudah untuk mendapatkan bahan bakar utama yang digunakan di rumah tangga untuk aktivitas memasak ini.
Terbaru, melihat dampak kericuhan di tengah masyarakat Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membatalkan kebijakan tersebut. Alhasil, mulai hari ini kebijakan larangan penyaluran gas melon tersebut ke pengecer telah dibatalkan.
Melihat kondisi ini, untuk di Kabupaten Karo sendiri mulai awal hingga dibatalkannya kebijakan tersebut terpantau cukup kondusif. Dimana, di beberapa pengecer ataupun pangkalan gas tak terlihat ada antreannya dan kepanikan pembelian gas.
Saat dikonfirmasi ke salah satu agen gas yang ada di Kabupaten Karo, manajemen agen gas LPG 3 Kg Herdi Sembiring mengungkapkan hingga sejauh ini pihaknya tak melihat dan menerima laporan dari pangkalan adanya kepanikan masyarakat. Hal tersebut, dikatakannya karena sejauh ini pasokan gas di Kabupaten Karo yang disalurkan melalui PT Petro Mulia Pratama ini selalu lancar.
"Enggak ada kepanikan, memang sudah kita terima informasi kemaren ada larangan, tapi sejauh ini masih normal. Dan gas juga kan aman stoknya," ujar Herdi, Selasa (4/2/2025).
Diungkapkan Herdi, selama ini pihaknya memang mendapatkan jatah yang mencukupi untuk kebutuhan penyaluran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Karo. Dimana, dalam satu bulan pihaknya bisa mendapatkan pasokan sebanyak 61 ribu tabung gas setiap bulannya.
"Kalau pasokan kita aman, per hari itu kita bisa salurkan sekitar 2.240 tabung sampai 2.800 tabung ke pangkalan kita. Kalau yang di bawah kita ada 32 pangkalan," ungkapnya.
Sejauh ini, diungkapkan Herdi pihaknya juga masih belum menerima adanya arahan lebih lanjut dari pihak Pertamina. Mulai dari adanya kebijakan larangan distribusi ke pengecer, hingga keputusan terbaru yang memperbolehkan eceran kembali menjual gas.
"Kalau informasi yang kami terima, ya distribusikan saja seperti biasa. Apalagi kami kan agen, urusannya ke pangkalan. Kalau ke pengecer itu dari pangkalan langsung," ucapnya.
Akibat dampak dari kekisruhan dari kebijakan larangan penjualan gas LPG ukuran 3 Kg ke pengecer ini, tentunya sangat dikeluhkan masyarakat. Apalagi bagi kaum ibu rumah tangga yang sehari-hari memasak untuk rumah, menjadi terbebani jika gas tak lagi dijual di eceran.
(mns/www.tribun-medan.com).
gas LPG 3 kg
Kebijakan Penyaluran Gas LPG 3 Kg
Kabupaten Karo
Gas LPG di Karo
Kementerian ESDM
Menteri ESDM Bahlil
Bahlil Lahadalia
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|