Pilkada 2024

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras pada Ketua dan Anggota KPU Madina soal Berkas Calon Bupati

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. 

Youtube DKPP
SANKSI PADA KPU MADINA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. Putusan tersebut dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang yang berlangsung pada, Senin (3/2/2025).   

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. 

Dalam keputusannya, DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU Mandailing Natal melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon Bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.

Putusan tersebut dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang yang berlangsung pada, Senin (3/2/2025).

"Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata ketua majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

DKPP menilai para teradu telah lalai dalam memedomani Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 dalam memverifikasi dokumen LHKPN Saipullah. 


"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu M Iksan selaku Ketua KPU merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, dan Ilu Prima Sagara, M Al Khotib selaku anggota KPU Mandailing Natal," lanjut I Dewa. 

Dalam sidang diketahui KPU menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon Bupati Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober. 

Sementara, penetapan paslon sudah berakhir 24 hari sebelumnya yakni 22 September 2024.

DKPP menyampaikan, alasan KPU yang menyatakan tidak ditemukan adanya ketentuan yang menyatakan kewajiban menyerahkan tanda terima LHKPN terbaru calon kepala daerah tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Selain itu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal juga dijatuhi sanksi karena tidak teliti dalam memverifikasi berkas calon bupati Harun Mustafa Nasution. 

KPU Madina dinyatakan tidak optimal dalam melakukan verifikasi dokumen Harun.

"DKPP menilai tindakan teradu dalam menjalankan tugas pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tidak optimal dalam verifikasi dokumen calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution. Hal itu terbukti karena masih terdapat ketidaksesuaian data milik Harun," kata majelis. 

"Para teradu seharusnya melakukan verifikasi berkas dokumen calon nomor urut 1 atas nama Harun dengan maksimal dan sungguh-sungguh sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal," tegas majelis etik.

Dalam kasus verifikasi dokumen ini, ketua dan anggota KPU terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf c, dan huruf f, Pasal 12, Pasal 15, dan pasal 16 DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved