Pilkada 2024

Berita Foto: KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030

Hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 telah sah ditetapkan dan ditandatangani KPU Sumut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030 - 05022025_PENETAPAN-GUBERNUR-DAN-WAKIL-GUBERNUR-TERPILIH-SUMUT_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin (dua kiri) menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut Bobby Nasution-Surya yang diwakili oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Yudha Johansyah (dua kanan) saat Rapat Pleno Terbuka di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jalan Sutomo Nomor 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). KPU Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pilkada 2024.
Berita Foto: KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030 - 05022025_PENETAPAN-GUBERNUR-DAN-WAKIL-GUBERNUR-TERPILIH-SUMUT_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin (tengah) menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut Bobby Nasution-Surya kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Aryanti (empat kanan) saat Rapat Pleno Terbuka di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jalan Sutomo Nomor 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). KPU Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pilkada 2024.
Berita Foto: KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030 - 05022025_PENETAPAN-GUBERNUR-DAN-WAKIL-GUBERNUR-TERPILIH-SUMUT_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin (tengah) bersama Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Aryanti (empat kanan) dan anggota lainnya berfoto bersama setelah menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut Bobby Nasution-Surya saat Rapat Pleno Terbuka di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jalan Sutomo Nomor 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). KPU Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pilkada 2024.
Berita Foto: KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030 - 05022025_PENETAPAN-GUBERNUR-DAN-WAKIL-GUBERNUR-TERPILIH-SUMUT_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin (tengah) membacakan surat keputusan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut Bobby Nasution-Surya saat Rapat Pleno Terbuka di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jalan Sutomo Nomor 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). KPU Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pilkada 2024.
Berita Foto: KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030 - 05022025_PENETAPAN-GUBERNUR-DAN-WAKIL-GUBERNUR-TERPILIH-SUMUT_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin (tengah) bersama anggota lainnya bersiap membacakan surat keputusan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut Bobby Nasution-Surya saat Rapat Pleno Terbuka di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jalan Sutomo Nomor 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). KPU Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030 dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pilkada 2024.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 telah sah ditetapkan dan ditandatangani KPU Sumut.

Muhammad Bobby Afif Nasution sah dan resmi sebagai Gubernur Sumut 2024 terpilih setelah berita acara penetapan ditandatangani 7 Komisioner KPU Sumut, di Grand Mercure, Rabu (5/2/2025). 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membacakan 3 poin dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No 139 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. 

"Menimbang dan seterusnya. Mengingat dan seterusnya. Memutuskan menetapkan 
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024," katanya 

"Pertamaenetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor Urut 1 (satu) Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E, M.M dan Saudara H. Surya B.Sc dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus sebelas) suara atau 64,46 persen (enam puluh empat koma empat puluh enam persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024," jelasnya. 

"Dua, penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal lima bulan Februari tahun 2025," katanya. 

"Ketiga Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," katanya. 

"Dengan mengucapkan Alhamdulillah Pleno Penetapan Gubernur Sumatera Utara dengan ini saya tutup," katanya seraya mengetuk palu 3 kalu. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved