Breaking News

Sumut Terkini

12 Gugatan Pilkada di Sumut Ditolak MK, 1 Daerah Ini Diterima, 1 Proses Berjalan

12 gugatan kepada daerah dinyatakan ditolak, 1 diterima dan 1 sedang berproses, Rabu petang, (5/2/2025). 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
KPU SUMUT- Ketua KPU Sumut, Agus Arifin temu pers usai Rapat Pleno di Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 di Grand Mercure, Rabu petang (5/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Proses sengketa pemilihan kepala daerah se-Sumut di Mahkamah Konstitusi sudah mulai rampung.

12 gugatan kepada daerah dinyatakan ditolak, 1 diterima dan 1 sedang berproses, Rabu petang, (5/2/2025). 

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, (KPU Sumut) masih menunggu jalannya sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk Pilkada Kab/Kota yang ada di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin di Ballroom Grand Mercure Medan usai pleno penetapan Gubernur Sumut 2024. 

Total dari jumlah 14 Kab/Kota yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Pukul 17.00 WIB terdapat 12 Kab/Kota yang sudah selesai sidang perkara. Dengan rincian 12 ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan 1 Kabupaten (Madina) diterima dan lanjut kepada pemeriksaan saksi.

"Dari 14, sudah 13 yang sudah menjalankan sidang, dan 12 ditolak, dan ada satu yang diterima Madina, yang proses sisa 1 Kabupaten Samosir," kata Agus Arifin. 

Diketahui 12 Kab/Kota di Sumut yang gugatannya ditolak MK yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kab.Deli Serdang, Kab.Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhan Batu.

"Tinggal 1 kabupaten lagi yang belum selesai di MK yakni Kabupaten Samosir yang kemungkinan akan selesai pada malam ini," ucap Agus. 

Adapun untuk Pilgub Sumut telah ditetapkan dalam Pleno, bahwa pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, periode 2024-2029.

Berita acara keduanya ditetapkan ditandatangani di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025). 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved