Berita Viral

SOSOK DPO Yoni Hari Basuki, Komisaris Utama BPR Iswara Artha Terpidana Kasus Kredit Fiktif Ditangkap

Kejari Surabaya berhasil menangkap dua buronan Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini. 

Istimewa/Kejari Surabaya
BURONAN DITANGKAP: Sosok Yoni Hari Basuki, Komisaris Utama BPR ditangkap setelah sempat menghilang usai putusan MA dinyatakan bersalah kasus kredit fiktif. (Kejari Surabaya) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejari Surabaya berhasil menangkap dua buronan Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini

Yoni Hari Basuki merupakan komisaris Utama BPR Iswara Artha. Sedangkan Isni Direktur Utama BPR Iswara Artha.

Mereka ditangkap atas kasus soal kredit fiktif di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Sidoarjo. 

Kejaksaan sempat kehilangan jejak Yoni setelah Mahkamah Agung menghukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Kasi Intelejen, Putu Arya Wibisana menjelaskan, keduanya ditangkap di wilayah Surabaya. Tetapi, tidak dieksekusi secara bersamaan.  

“Yoni diamankan oleh Tim Tabur pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB,” katanya.

Kejaksaan Negeri mengamankan Yoni Hari B
TANGKAP TERPIDANA - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri mengamankan Yoni Hari Basuki (kaos polo) pada 30 Januari 2025 lalu. Yoni sebagai Komisaris Utama BPR Iswara Artha dan rekannya, Isni Dania Andini kini menjalani eksekusi penjara kasus kredit fiktif.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Mereka selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. 

"Sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 tahun, Isni Dania Andini selama 6 tahun," terangya.

Yoni yang merupakan seorang pengacara itu sebagai Komisaris Utama di BPR Iswara Artha. Sedangkan Isni sebagai direktur utama.

Mereka pada tahun 2024 sekongkol mensiasati agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia.

Isni melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah.

Di antaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar. 

Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah.

Data tersebut kemudian diproses oleh terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2,5 miliar hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp 2,7 miliar.

Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3,2 miliar atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik. 

Yoni Hari Basuki Dipecat Dari Peradi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya tempat bernaungnya Yoni Hari Basuki SH dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara bakal melakukan tindakan tegas terhadap Yoni. Bahkan organisasi advokat terlama ini tak segan memberhentikan Yoni sebagai anggota Peradi. 

Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

“Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto, Senin (3/1/2025).

Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved