Pemakai Sabu Tidak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Padanglawas 

Polres Padanglawas Sat Narkoba menangkap 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sungai Korang

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polres Padanglawas Sat Narkoba menangkap 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sungai Korang, Kec Huta Raja Tinggi, Kab Padanglawas, Selasa (04/02/2025) pukul 01.00 WIB. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Polres Padanglawas Sat Narkoba menangkap 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sungai Korang, Kec Huta Raja Tinggi, Kab Padanglawas, Selasa (04/02/2025) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap SH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (04/02) pagi membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang pelaku yaitu sdr RS (44) tahun Desa Namokamuna, Kec Hutarimbaru, Kabupaten Deliserdang.

"Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Sungai Korang, Kec Huta Raja Tinggi, Kab Padanglawas sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu," tutur Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap.

Menindaklanjuti hal tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Narkoba personel tim opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin personel Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.

Baca juga: Seluruh Satuan Fungsi Polres Samosir Dilibatkan dalam Pelayanan Ibadah Minggu Gereja

Di kebun masyarakat tersebut diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu tim opsnal melakukan penggerebekan di tempat lokasi yang diberikan oleh masyarakat, kemudian tim opsnal berhasil mengaman kan 1 (satu) orang laki laki dan turut juga di aman kan barang bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu)  klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram,1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong),1 buah kaca pirex dan 1 unit hp android merek oppo  berwarna hitam.

PS Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan  Mengatakan Tersangka sdr RS (44) tahun warga Desa Namokamuna, Kec Hutarimbaru, Kab Deli Serdang dan Barang Bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Padanglawas.

"Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Padanglawas ini, dan akan menciptakan kabupaten Padanglawas bebas dari Narkoba”, ujar Bripka Ginda K Pohan.  (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved