News Video
Pasca Eksekusi Tanah Seluas 5 Hektar Di Siempat Nempu Dairi, Ini Kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan
Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan eksekusi lahan yang berada di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, SIEMPAT NEMPU - Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan eksekusi lahan yang berada di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).
Menurut pengacara pemilik lahan, Mengatur Simbolon mengatakan perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam.
"Dimana objek dari perkara ini sudah dimenangkan oleh klien kami yang bermarga Togatorop, " ujar Mengatur.
Dirinya menyebut, pihaknya kemudian mengajukan untuk dilakukan eksekusi pada tahun 2022. Kemudian pihak Pengadilan Negeri akan melakukan Konstatering selama 2 kali, namun gagal.
"Karena banyaknya halangan, banyaknya rintangan, ada sampai 3 kali dilakukan Konstatering. Nah baru kali ini lah yang berhasil, " jelasnya.
Adapun Konstatering adalah pengecekan lahan yang dilakukan oleh pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi. Sehingga, pihak pengadilan bisa mengetahui dimana saja lahan yang akan dilakukan eksekusi .
"Syarat untuk eksekusi itukan harus Konstatering, yaitu pencocokan antara putusan pengadilan dengan objek perkara. Nah karena Konstatering sudah selesai, maka diagendakan hari ininproses eksekusi dilakukan, " kata Mangatur.
Adapun objek yang dilakukan eksekusi seluas 5 hektar, dimana di atasnya juga berdiri bangunan sebanyak 9 unit rumah.
Mengatur menyebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya pemberian ganti rugi kepada pihak punya rumah sebesar Rp 3 juta per rumah tangga.
"Sebenarnya kami enggak tega melakukan (eksekusinya). Cuma sudah dilakukan santunan sebesar Rp 3 juta per rumah tangga untuk biaya bongkar (rumah). Namun tawaran itu mereka tolak, " tegasnya.
Alhasil, sekarang tanah tersebut sudah menjadi hak kliennya yang bermarga Togatorop.
(cr7/www.tribun-medan.com).
Kabupaten Dairi
Siempat Nempu Dairi
Sidikalang
Pengadilan Negeri Sidikalang
Desa Hutaimbaru
Kecamatan Siempat Nempu
Kuasa Hukum Pemilik Lahan
Eksekusi Tanah Seluas 5 Hektar
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|