Berita Viral
HEBOH Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jaksel Digerebek Polda Metro Jaya, 56 Pria Diamankan
Viral di media sosial pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Jakarta Selatan digerebek polisi. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 56 pria
TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Jakarta Selatan digerebek polisi.
Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 56 pria diamankan polisi.
Mengutip Tribunjakarta.com, pesta seks sesama jenis tersebut digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Baca juga: Kebakaran di Plaza Perabot Yafurni, Karyawan Panik, Api Diduga Akibat Kompor Meleduk dari Restoran
Baca juga: ABG Ngamuk dan Ancam Bunuh Ibu Gara-gara tak Dibelikan Skincare Didatangi Polisi, Begini Nasibnya
Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.
"Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh dia.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.
"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar," terang Ade Ary.
Baca juga: Mantan Anak Buah Bulang Ngaku Sempat Tahan Rencana Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Baca juga: PENANGKAPAN Sopir Mebel Usai Membunuh Atasannya, Terbongkar Perselingkuhannya dengan Sang Istri Bos
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HEBOH-Pesta-Seks-Sesama-Jenis-di-Hotel-Jaksel-Digerebek-Polda-Metro-Jaya-56-Pria-Diamankan.jpg)