Berita Viral

HEBOH Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jaksel Digerebek Polda Metro Jaya, 56 Pria Diamankan

Viral di media sosial pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Jakarta Selatan digerebek polisi. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 56 pria

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com
PESTA SEKS GAY - Foto ini adalah ilustrasi pesta. Polisi gerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Jakarta Selatan digerebek polisi.

Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 56 pria diamankan polisi.

Mengutip Tribunjakarta.com, pesta seks sesama jenis tersebut digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Baca juga: Kebakaran di Plaza Perabot Yafurni, Karyawan Panik, Api Diduga Akibat Kompor Meleduk dari Restoran

Baca juga: ABG Ngamuk dan Ancam Bunuh Ibu Gara-gara tak Dibelikan Skincare Didatangi Polisi, Begini Nasibnya

Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

"Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.

"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh dia.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar," terang Ade Ary.

Baca juga: Mantan Anak Buah Bulang Ngaku Sempat Tahan Rencana Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Baca juga: PENANGKAPAN Sopir Mebel Usai Membunuh Atasannya, Terbongkar Perselingkuhannya dengan Sang Istri Bos

 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved